Terpidana Bom Bali, Umar Patek Segera Bebas Bersyarat Bulan Ini

Admin JSN
17 Agustus 2022 | 16.54 WIB Last Updated 2022-08-17T09:54:03Z
Terpidana Bom Bali, Umar Patek Segera Bebas Bersyarat Bulan Ini

SIDOARJO I JATIMSATUNEWS.COM : Nama Umar Patek sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, Umar patek adalah seorang narapidana bom Bali yang di jadwalkan bebas bersyarat di bulan agustus tahun ini.

Hal ini dapat di lihat dari statement Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, saat jumpa pers di acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini terselenggara tadi siang, Rabu 17/08/22 di Aula Graha MD Arifin Lapas Kelas 1 Surabaya yang beralamat kan di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Mungkin yang bersangkutan dalam bulan ini juga akan mendapatkan bebas bersyarat," demikian Zaeroji berbicara kepada media.

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan Zaeroji menyampaikan maaf atas nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar parawansa yang berhalangan hadir. "Gubernur ada acara mulai pagi hingga sore, oleh karenanya ia tidak bisa hadir dalam acara ini, namun ia di wakili oleh sekertaris 1, Benny."

Dalam acara penyerahan remisi umum ini ia mengutarakan data narapidana yang memperoleh remisi "Usulan kita untuk remisi narapidana sebanyak 16.851 orang, dan yang di setujui oleh pusat sebanyak 16.659 orang, sebagian mereka langsung bebas sebanyak 522 orang, dengan adanya remisi narapidana di perkirakan negara akan hemat hingga 28.440.600.000," terangnya.

Tentang kebebasan Umar Patek ia katakan, "Umar patek untuk bebas bersyarat harus melewati 2/3 masa tahanan yang akan berakhir pada bulan januari tahun depan. Akan tetapi yang bersangkutan saat ini mendapatkan remisi selama 6 bulan, artinya dia sudah bisa bebas bersyarat, namun kita masih menunggu surat keputusan dari Kemenkumham," lanjutnya.

"Dalam waktu dekat, mungkin besok Kalapas bisa mengusulkan kepusat untuk mendapatkan remisi pembebasan bersyarat baginya," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama umar Patek menjadi magnet tersendiri bagi awak media untuk diwawancarai, Umar Patek berkata, "Pertama saya bersyukur atas remisi ini, kedua saya berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan remisi kepada saya."

"Setelah bebas saya akan membantu pemerintah dalam program de-Radikalisasi baik kepada kaum milenial, masyarakat, ataupun akademisi supaya mereka faham bahaya terorisme dan radikalisme," demikian jelas umarbpatek kepada awak media.

Sekertaris 1 Gubernur Jatim, Benny berpesan kepada masyarakat, "Pemerintah sudah membina narapidana dengan pelatihan, kemudian kami mengharap masyarakat tidak memberi stigma negatif kepada mereka yang telah bebas. Semua orang ada sisi baik dan buruknya, terimalah mereka dengan baik, perlakuan mereka seperti biasa agar mereka nyaman seperti sediakala." 

Untuk di ketahui Remisi adalah pengurangan masa hukuman pidana yang dapat diberikan kepada narapidana dan anak, sesuai syarat yang ditentukan. Remisi memiliki beberapa jenis katagori, satu di antaranya adalah Remisi Umum.
Remisi umum merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada para narapidana saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. (Ali)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terpidana Bom Bali, Umar Patek Segera Bebas Bersyarat Bulan Ini

Trending Now