Hasil Putusan Sidang Kode Etik, Ferdi Sambo Dipecat

Admin JSN
26 Agustus 2022 | 12.09 WIB Last Updated 2022-08-26T05:09:50Z
Putusan Sidang Kode Etik, Ferdi Sambo Dipecat

JAKARTA I JATIMSATUNEWS — Sidang Kode Etik Profesi Polri telah memutuskan secara kolektif kolegial untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Telah memutuskan dan memberikan sanksi kepada Ferdi Sambo pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8/2022).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari. 

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Kompolnas, sebagai bentuk transparansi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi KKEP terhadap Ferdy Sambo

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi. 

Di sisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada. 

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya.

Adapun sidang yang digelar kurang lebih selama 16 jam itu, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Putusan Sidang Kode Etik, Ferdi Sambo Dipecat

Trending Now