JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Penyidikan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 terus dilakukan Kejaksaan Agung.
Terkininya, Kamis 02 Juni 2022 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait kasus tersebut.
Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, dalam perkara ini penyidik telah memanggil seorang saksi untuk diperiksa.
_Saksi yang diperiksa yaitu DM selaku Kepala Seksi Pabean II pada Direktorat Teknis Kepabenan, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait Nilai Pabean yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI," papar Kapuspenkum.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," lanjutya dalam siaran pers Kamis,2/6/2022.
Zain