Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Salah Gunakan Fasilitas KITE Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, 5 Orang Diperiksa Kejagung

Admin JSN
19 Mei 2022 | 14.42 WIB Last Updated 2022-05-19T07:42:44Z
Salah Gunakan Fasilitas KITE Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, 5 Orang Diperiksa Kejagung 
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Penyidikan atas tipikor penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 terus dilakukan Kejagung. 

Pada Rabu 18 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi.

Rilis siaran pers Kapuspenkum Kejagung, Dr.Ketut Sumedana menyebut bahwa kelima orang tersebut diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021. 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. OA selaku Kepala Seksi Pabean Bea dan Cukai II Bidang PPC III KPU Bea dan Cukai  Type A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

2. BJ selaku Plh. Kepala Bidang PPC IV KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

3. ES selaku Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

4. JI selaku Kepala Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

5. BS selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III Type A Tanjung Priok Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," jelas Kapuspenkum.

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Salah Gunakan Fasilitas KITE Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, 5 Orang Diperiksa Kejagung

Trending Now