JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Seorang Penerjemah pada akhirnya dihadirkan sebagai saksi untuk dicecar pertanyaan saat penyidikan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk pada Rabu 18 Mei 2022.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," jelas Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu, 18/5/2022 di Jakarta.
Penyidikan kasus tersebut merupakan temuan dari tahun 2011 hingga 2021 atas nama 3 Tersangka. Yakni mereka yang mempunyai identitas berinisial AW, SA, dan AB.
"Saksi yang diperiksa yaitu AF selaku Sworn & Autorized Translator," lanjut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam pers rilis.
"AF diperiksa terkait dimana yang bersangkutan sebagai penerjemah yang menterjemahkan seluruh kontrak/perjanjian PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Dalam perkara aquo," papar Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Ans