Diresmikan Ka Kejati Jatim DR. Mia Amiati, Rumah Restorative Justice Kabupaten Pasuruan di Desa Karangjati Pandaan

Admin JSN
30 Maret 2022 | 11.42 WIB Last Updated 2022-04-08T02:46:37Z
Ka Kejati Jatim DR. Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice Kabupaten Pasuruan di Desa Karangjati Pandaan

PASURUAN I JATIMSATUNEWS. COM: Kabupaten Pasuruan kini telah memiliki Rumah Restorative Justice. Diresmikan langsung oleh DR. Mia Amiati kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur, pagi ini Rabu 30/3/2022.


Sebuah rumah yang menurut Kepala Kejati Jatim keberadaannya berupaya mengembalikan keadaan pertengkaran menjadi damai. Bukan dalam arti memudahkan atau penghentian kasus hukum, namun untuk mencapai keamanan dan kebijaksanaan.

"Melalui program Rumah Restorative Justice ini kami berusaha mengembalikan keadaan pertengkaran menjadi damai. Bukan dalam arti memudahkan penghentian kasus hukum namun untuk mencapai keamanan dan kebijaksanaan," papar DR. Mia Amiati kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur.

Berlangsung di Balai Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dalam cuaca cerah setelah 2 hari diguyur hujan deras hadir pada acara tersebut Forkopimda Kabupaten Pasuruan Bupati Pasuruan H.M Irsyad Yusuf, Kajari Kabupaten Pasuruan, H Ramdhanu Dwiyantoro, Kapolresta Kabupaten Pasuruan AKBP Erick Frendriz serta Camat Pandaan Yudianto, dan tuan rumah, Kades Karang Jati Kuyatip. Ikut mengamankan Banser dan Satpol PP.

Sebagai Kepala Wilayah Kabupaten Pasuruan Bupati HM Irsyad menyambut DR. Mia Amiati hangat kehadiran Kepala Kejati Perempuan itu, sembari menyebut cuaca di lokasi yang cukup cerah.

"Kami ucapkan selamat datang kepada DR. Mia Amiati kepala kejaksaan tinggi Jawa timur. Pagi ini cuaca cerah ikut menyambut hadirnya Ibu di sini, padahal seperti yang kita ketahui bersama Pasuruan tergolong tinggi intensitas hujan nya," tutur Bupati Pasuruan yang akrab disapa sebagai Gus Irsyad .

Melanjutkan paparan tentang perlunya rumah Restorative Justice, DR. Mia Amiati menyatakan bahwa kebanyakan pelanggaran dipicu oleh kemiskinan. Kebanyakan pelaku bukan residivis.

"Banyak pelanggaran kejahatan itu di picu oleh kemiskinan dan mereka bukan pelaku residivis," jelas DR. Mia.

Selanjutnya dia memberikan contoh kasus kecil yang mungkin terjadi 

"Dalam hal pencurian, apa yang dicuri kebanyakan adalah barang yang secara nilai sekitar 2 juta an. Contohnya handphone," lanjut Ka Kejati Jatim. 


Pada penjelasan selanjutnya ia meyakinkan bahwa proses hukum berjalan dengan aturan dan syarat administratif yang sudah ada hingga penyelesaian kasus harus sesuai dengan aturannya

"Semuanya tetap harus memenuhi syarat administratif yang telah di atur dan melalui semua alur serta tahapan yang benar," imbuhnya. 

Terhadap keberadaan Rumah Restorative Justice ini DR. Mia Amiati menaruh harapan besar, yakni sebagai pelopor perdamaian 

"Rumah Restorative justice ini semoga menjadi pelopor perdamaian dalam kasus hukum, tentunya tetap dengan asas keadilan musyawarah mufakat tanpa paksaan serta tetap menjunjung tinggi hukum dan kearifan," harap perempuan berhijab itu.  

Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Sehingga Rumah restorative justice ini dapat menjadi tempat semua orang untuk menjadi tempat musyawarah mufakat yang kemudian mengembalikan suasana yang kurang elok normal kembali.

Tentang Prinsip Restorative justice Bupati Pasuruan Gus Irsyad  menyampaikan penjelasannya. 

"Yakni adanya pengakuan dari pelaku, permohonan maaf darinya, pemberian maaf secara sadar dan ikhlas dari korban, dan yang penting adanya efek jera atau komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelas Bupati. 

Di tempat lain Kades karang jati, Kuyatip menambahkan tentang poin prinsip restorative justice.

"Adalah bahwa Pelaku belum melakukan kejahatan sebelumnya, nilai kerugian tidak lebih dari 2.5 juta, dan lain-lain," terang Kades kepada Jatimsatunews dalam sebuah wawancara. 
(Ali)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diresmikan Ka Kejati Jatim DR. Mia Amiati, Rumah Restorative Justice Kabupaten Pasuruan di Desa Karangjati Pandaan

Trending Now