PASURUAN I JATIMSATUNEWS.ONLINE: Demi mencapai target 100 persen untuk perolehan pajak warga pemdes Bendungan Kecamatan Kraton memasang banner besar di kantor desa.
Isinya "Pelayanan Surat Menyurat Diwajibkan Membawa Surat Pengantar RT/RW dan Lunas Pajak Tahun Berjalan."
Tentang hal ini Kades Bendungan, Maksum mengatakan bahwa ini adalah demi mendongkrak perolehan pajak agar mencapai 100 persen, disamping juga mengingatkan internal pemdes.
"Lewat cara ini, kami ingin menyadarkan warga terkait taat pajak. Khususnya di dalam internal pemdes, dia harus lebih sadar pajak PBB maupun pajak aset desa," tutur kades Maksum, Kamis 8 Juli 2021.
Mekanisme pelaksanaan yakni, warga yang berkepentingan untuk memohon surat dari desa harus bisa menunjukan bukti pembayaran pajak PBB ( pajak bumi dan bangunan ).
Terkait upaya pemdes Bendungan ini, Khasan Soleh, petugas pajak Tim 2 BKD menyampaikan apresiasinya.
"Kami sangat berterima kasih pada pemdes yang memberlakukan hal demikian, mengingat PBB adalah pendapatan asli yang bisa didapatkan langsung dari masyarakat," cetus Khasan Sholeh.
" Harapannya kalau bisa semua desa se Kecamatan Kraton lunas. Target lebih dari 50 persen harus tercapai. Lebih baik dari tahun kemarin," imbuhnya mengakhiri wawancara
Kontributor: Zainal Khozin