Langsung ke konten
Minggu, 11 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

LKHAI Peringatkan Darurat Lapas Nasional, Desak Audit Total Cibinong, Depok, dan Bali

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), lembaga otonom LPKAN Indonesia, memperingatkan potensi dampak sistemik

Dedy Otto, S.H., M.H., Sekretaris direktur Eksekutif LKHAI

Dedy Otto, S.H., M.H., Sekretaris direktur Eksekutif LKHAI (Foto: Humas LPKAN)

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), lembaga otonom LPKAN Indonesia, memperingatkan potensi dampak sistemik jika persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak segera ditangani. Mulai dari dugaan perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu, dugaan keterlibatan oknum petugas dalam aktivitas terlarang, hingga persoalan kelebihan kapasitas penghuni dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Peringatan tersebut disampaikan LKHAI melalui siaran pers di Surabaya, Minggu (11/10/2026). Pernyataan ini merupakan tindak lanjut atas rilis Ketua III LPKAN Indonesia, Andri Febrianto, S.H., pada 8 Juni 2026, serta menyoroti temuan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait persoalan pemasyarakatan.

Sekretaris Direktur Eksekutif LKHAI, Dedy Otto, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan di dalam lapas tidak boleh dipandang sebatas masalah pengelolaan fasilitas penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan langsung dengan penegakan hukum, keamanan, hak asasi manusia (HAM), dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Baca juga: Sukses dan Lancar, Peresmian Lahirnya Pendopo Graha Temu Rose Padepokan PSHT Ranting Dolopo

Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-9 dan Tutup Suro, Padepokan Sambung Roso Mojopahit Gelar Doa Lintas Agama

“Jangan anggap ini urusan tembok lapas saja. Ini urusan kedaulatan negara. Kalau klaster mewah untuk bandar, pesta sabu difasilitasi petugas, dan lapas Bali yang overcrowded jelang Nataru dibiarkan, maka Negara ini sedang menuju Negara Gagal Pemasyarakatan,” tegas Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Lima Dampak Sistemik yang Disoroti LKHAI

LKHAI menilai, apabila dugaan pelanggaran dan persoalan tata kelola pemasyarakatan tidak ditangani secara serius, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi.

Pertama, melemahnya penegakan hukum di dalam lapas.

LKHAI mengingatkan bahwa lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas kriminal. Dugaan penggunaan telepon seluler secara ilegal untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, apabila terbukti, menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan.

Karena itu, LKHAI menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan kejahatan yang diduga masih beroperasi dari balik jeruji besi, termasuk pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum petugas.

Kedua, ancaman terhadap generasi muda akibat peredaran narkoba.

Dalam rilisnya, LKHAI menyebut sekitar 53 persen narapidana berkaitan dengan perkara narkoba. Angka tersebut digunakan untuk menyoroti besarnya tantangan pembinaan dan pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

LKHAI juga mengkhawatirkan kemungkinan narapidana yang seharusnya menjalani rehabilitasi sosial justru terpapar jaringan kriminal yang lebih luas selama menjalani masa pidana.

Iklan

Menurut lembaga tersebut, kondisi ini perlu diantisipasi agar sistem pemasyarakatan tidak menjadi ruang berkembangnya jaringan kejahatan baru, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

Ketiga, dugaan diskriminasi, pemerasan, dan korupsi.

LKHAI turut menyoroti dugaan keberadaan fasilitas mewah atau klaster khusus bagi narapidana tertentu di Cibinong. Tidak menutup kemungkinan lapas-lapas yang lain yang dianggap perlu di lakukan investigasi dan keterlibatan TNI/POLRI.

Lembaga ini menilai, apabila fasilitas tersebut diperoleh melalui praktik pungutan liar, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut harus diusut secara transparan.

Dedy menekankan bahwa pengelolaan lapas harus menjunjung prinsip kesetaraan perlakuan dan penghormatan terhadap HAM. Perbedaan fasilitas yang diduga berkaitan dengan kemampuan finansial narapidana berpotensi memunculkan ketidakadilan apabila tidak memiliki dasar dan mekanisme yang sah.

LKHAI meminta aparat berwenang memeriksa dugaan tersebut berdasarkan bukti, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ilegal.

Keempat, ancaman keamanan dan citra Indonesia di mata internasional.

Persoalan kelebihan kapasitas di lapas Bali menjadi perhatian LKHAI, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurut lembaga tersebut, pengawasan yang tidak memadai dan kondisi hunian yang terlalu padat dapat meningkatkan risiko gangguan keamanan.

Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata internasional juga dinilai memiliki kepentingan strategis dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik. Apabila terjadi gangguan serius di lingkungan pemasyarakatan, dampaknya dikhawatirkan meluas terhadap persepsi masyarakat dan wisatawan terhadap keamanan Indonesia.

Kelima, potensi kerusuhan akibat kelebihan kapasitas.

LKHAI menyebut angka kelebihan kapasitas yang mencapai 89 persen dan rasio petugas terhadap warga binaan sebesar 1 berbanding 100 dalam rilisnya. Data tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan lokasi, periode, dan sumber resmi yang digunakan.

Meski demikian, LKHAI mengingatkan bahwa kepadatan penghuni yang tidak diimbangi dengan kecukupan petugas, fasilitas, dan sistem pengawasan dapat menyulitkan pengendalian keamanan.

Iklan

Karena itu, evaluasi kapasitas hunian, distribusi petugas, serta mekanisme penanganan keadaan darurat dinilai penting untuk mengurangi risiko kerusuhan dan gangguan ketertiban.

LKHAI Desak Perpres Darurat Lapas Nasional

Atas berbagai persoalan tersebut, LKHAI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait.

Pertama, menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Darurat Lapas Nasional sebagai usulan kebijakan untuk mempercepat pembenahan sistem pemasyarakatan.

Kedua, melakukan penindakan tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemberhentian dan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, melaksanakan audit menyeluruh terhadap lapas di Cibinong, Depok, dan Bali. Audit tersebut diharapkan mencakup tata kelola, kapasitas hunian, keamanan, dugaan pungutan liar, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

LKHAI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan temuan, agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah.

Bagi LKHAI, pembenahan pemasyarakatan tidak cukup dilakukan melalui penertiban sesaat. Diperlukan evaluasi menyeluruh, pengawasan berkelanjutan, dan penegakan hukum yang konsisten agar lapas benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan sekaligus mendukung perlindungan masyarakat.

Melalui pernyataan tersebut, LKHAI berharap pemerintah dan instansi terkait menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran dengan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis bukti.

berkelanjutan, dan penegakan hukum yang konsisten agar lapas benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan sekaligus mendukung perlindungan masyarakat.

Melalui pernyataan tersebut, LKHAI berharap pemerintah dan instansi terkait menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran dengan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis bukti.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.