Langsung ke konten
Rabu, 30 September 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Gempur BKC Ilegal di Kota Batu, Bea Cukai Malang Sita Ribuan Rokok dan Puluhan Botol Miras

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kolaborasi terpadu antara Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu yang menggelar operasi gabungan penertiban di

Sejumlah botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai resmi berhasil disita tim gabungan Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu di kawasan Giripurno, Bumiaji, Kota Batu.

Sejumlah botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai resmi berhasil disita tim gabungan Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu di kawasan Giripurno, Bumiaji, Kota Batu. (Foto: Istimewa)

BATU | JATIMSATUNEWS.COM: Optimalisasi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus dimaksimalkan untuk memperketat ruang gerak peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kolaborasi terpadu antara Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu yang menggelar operasi gabungan penertiban di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Kamis (17/09).

Dalam giat penindakan tersebut, tim gabungan menyasar sebuah lokasi di Jalan Arjuno No. 17, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Dari pemeriksaan mendalam di lokasi, petugas mendapati ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai serta puluhan botol minuman keras yang melanggar aturan.

Pihak Bea Cukai Malang mengonfirmasi bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan sedikitnya 321 bungkus atau setara 6.420 batang Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, ditambah 92 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai resmi.

Baca juga: Sinergitas Bea Cukai,Pemerintah Kabupaten Lumajang, dan Seluruh Stakeholder Perkuat Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal Melalui Pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026

Iklan

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 6,15 Juta Batang Rokok Ilegal di Pasuruan, Wabup Shobih Asrori Ungkap Manfaat Dana Cukai untuk Masyarakat

“Total nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp15.516.900, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9.880.440,” tegas perwakilan Bea Cukai Malang dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang terjaring langsung dibawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang guna proses penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini, lanjutnya, menegaskan komitmen berkelanjutan dari aparat kepabeanan dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Malang Raya.

“Melalui operasi bersama yang konsisten dan terintegrasi ini, kami ingin menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai,” pungkasnya.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.