Rikha Permatasari Kecam Keras Gestur Tidak Terpuji terhadap Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu
Jakarta, 27 September 2026
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyampaikan kecaman keras atas beredarnya rekaman video di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan seorang pria berpakaian hitam, berada di tengah barisan pengamanan, diduga menjulurkan lidah dan menunjukkan gestur yang dinilai mengejek massa aksi dalam peringatan Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis, 24 September 2026.
Sejumlah pemberitaan media sosial menyebut aksi tersebut diikuti masyarakat, mahasiswa, dan kelompok tani yang menyampaikan aspirasi mengenai konflik lahan serta berbagai persoalan agraria di Provinsi Bengkulu.
“Apabila benar orang dalam video tersebut merupakan anggota kepolisian atau bagian dari aparat pengamanan, tindakannya sangat tidak pantas, tidak profesional, dan mencederai kehormatan institusi. Aparat negara digaji dari uang rakyat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani—bukan untuk merendahkan rakyat yang sedang menyampaikan aspirasi.”
Oknum aparat jangan berubah menjadi ‘keparat’ kepada rakyat. Kalimat ini merupakan kritik moral yang keras terhadap perilaku, bukan tuduhan kepada seluruh institusi maupun penetapan kesalahan terhadap seseorang sebelum pemeriksaan dilakukan.
Rakyat bukan musuh negara. Petani bukan kelompok yang pantas ditertawakan, diledek, atau diperlakukan secara merendahkan. Mereka adalah penyangga ketahanan pangan bangsa. Ketika rakyat datang membawa aspirasi, aparat wajib hadir dengan kepala dingin, sikap humanis, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, pengamanan demonstrasi harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
Video yang beredar memang belum cukup untuk menetapkan identitas, status kedinasan, konteks, maupun kesalahan seseorang. Namun, luasnya perhatian masyarakat merupakan alasan yang memadai bagi institusi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka—bukan membiarkan spekulasi berkembang.
Atas peristiwa tersebut, saya mendesak:
- Kapolda Bengkulu segera mengidentifikasi pria dalam video dan menjelaskan secara resmi apakah yang bersangkutan anggota Polri, petugas pengamanan, atau pihak lain;
- Bidang Propam Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang berada dalam barisan pengamanan;
- Rekaman utuh, dokumentasi pengamanan, serta kamera pengawas di sekitar lokasi diamankan agar pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada potongan video;
- Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindakan provokatif, pelakunya harus dijatuhi sanksi secara tegas dan proporsional;
- Aparat menjamin tidak ada intimidasi, kriminalisasi, maupun tindakan balasan terhadap peserta aksi, petani, mahasiswa, saksi, dan pihak yang menyebarkan dokumentasi untuk kepentingan kontrol publik;
- Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka ruang dialog yang sungguh-sungguh serta memberikan penyelesaian konkret terhadap tuntutan dan konflik agraria yang disuarakan para petani; dan
- Hasil pemeriksaan diumumkan kepada masyarakat secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Jangan sampai seragam yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru dipersepsikan sebagai simbol kesombongan. Jangan sampai gestur sesaat merusak kehormatan ribuan aparat yang menjalankan tugas secara tulus dan profesional.
Aparat berasal dari rakyat, hidup dari uang rakyat, dan mengemban amanat untuk melindungi rakyat. Kekuasaan bukan izin untuk menghina. Seragam bukan pembenaran untuk bertindak arogan.
Saya mengajak seluruh masyarakat agar tetap mengawal persoalan ini secara kritis, tertib, dan berdasarkan fakta. Hindari persekusi, penyebaran identitas yang belum terverifikasi, serta penghakiman sepihak. Kritik harus tetap keras, tetapi proses hukum dan pemeriksaan etik wajib dijaga secara adil.
Hormati petani. Hormati rakyat. Dengarkan aspirasi mereka.
Jangan biarkan rakyat kecil dipermalukan ketika sedang memperjuangkan haknya.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penghormatan hak asasi manusia, kebebasan menyampaikan pendapat, profesionalitas aparat, dan tegaknya keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi hukum Nasional
Salam Officium Nobile


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.