Langsung ke konten
Rabu, 9 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

Advokat Rikha Permatasari Tegaskan Lahan Sempadan Sungai 2 Meter Adalah Kawasan Lindung Mutlak

JATIMSATUNEWS.COM, SIDOARJO – Penanganan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan saluran air Saluran Buang (Afvour) Karangbong yang berlokasi di Desa Tebel barat, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, terus menuai perhatian publik. Perkara yang bersumber dari laporan resmi masyarakat dengan Nomor Registrasi Laporan di Ombudsman RI REG: 0083/LM/II/2025/SBY tersebut kini memasuki babak baru terkait langkah administratif yang diambil oleh instansi berwenang.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas telah menerbitkan Surat Nomor PW0302/B/Bbws10/2026/411 tertanggal 17 Juni 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Direktur PT Bernofarm Pharmaceutical Company selaku pihak Terlapor. Surat tersebut bersifat imbauan agar pihak perusahaan segera mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air atas keberadaan konstruksi pagar di area sempadan tersebut.

Langkah administratif bernuansa persuasif yang diambil BBWS Brantas ini memicu pembahasan kritis dari kalangan praktisi hukum. Pemerhati Hukum sekaligus Advokat, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. memberikan pandangan hukumnya terkait prosedur formal perizinan di kawasan sempadan.

“Secara normatif, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2015 Pasal 20, ruang sempadan jaringan irigasi dibatasi secara ketat hanya untuk keperluan tertentu yang bersifat publik dan tidak mengganggu fungsi teknis aliran air. Mengarahkan pemutihan izin terhadap bangunan permanen yang sifatnya privat komersial dinilai kurang tepat dan berpotensi memicu ketidakpastian hukum baru,” ujar Rikha saat dimintai pandangan hukum, Selasa (08/09/2026).

Rikha menambahkan, berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, fungsi perizinan sejatinya adalah instrumen pengendalian lingkungan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, bukan sarana legalisasi atas objek bangunan yang sudah telanjur berdiri di zona terlarang.

Iklan

“Jika instansi terkait memaksakan terbitnya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap objek yang secara materiil tidak selaras dengan batasan Pasal 20 Permen PUPR tersebut, maka keputusan tata usaha negara itu rentan dinilai cacat hukum,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai status kepemilikan lahan lindung di sekitar aliran air, Advokat peraih gelar C.LO. ini menegaskan garis tegas aturan perundang-undangan.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, tanah sempadan sungai selebar minimal 2 meter dari tepi saluran merupakan kawasan lindung yang dikuasai oleh negara demi kepentingan ekologis dan mitigasi bencana. Kawasan ini tidak dapat dialihkan menjadi hak privat yang eksklusif demi menjaga asas keadilan publik,” tutur Rikha Permatasari.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat selaku pelapor resmi perkara ini, Imam Syafi’i, menyatakan pihaknya melayangkan surat keberatan resmi kepada BBWS Brantas serta mengirimkan tembusan ke Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Wakil Ketua Ombudsman RI Pusat di Jakarta.

Pelapor mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh atas administrasi pertanahan yang mencakup area sempadan, serta meminta penegakan aturan secara konsisten sesuai rekomendasi awal keasistenan monitoring demi menjaga fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Sidoarjo. (Red/Tim)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.