Langsung ke konten
Rabu, 9 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

ADVOKAT RIKHA PERMATASARI–DARMAN SRI GANDI KAWAL TERGUGAT DI PA SUBANG, PEMERIKSAAN OBJEK SENGKETA DIGELAR 2 OKTOBER 2026

SUBANG | JATIMSATUNEWS.COM – 9 September 2026 — Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., berkolaborasi dengan Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., menjadi tim kuasa hukum Tergugat dalam perkara perdata agama yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama Subang.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg, antara Nanda Suriana bin Tarkim sebagai Penggugat melawan Indah Sari binti Tirman sebagai Tergugat.

Persidangan Hari ini Rabu, 9 September 2026, dengan agenda melengkapi bukti tertulis Tergugat, berlangsung aman, tertib, dan lancar. Tim kuasa hukum telah menyampaikan serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukum Tergugat.

Tahapan berikutnya adalah Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan pada Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di wilayah Blanakan, Kabupaten Subang. Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim bersama Panitera Pengadilan Agama Subang akan mendatangi lokasi guna memeriksa secara langsung objek yang menjadi sengketa.
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari,S.H.,M.H. menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan tahapan penting agar Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai keberadaan, letak, batas, kondisi, dan penguasaan objek yang disengketakan.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan akan memastikan hak-hak hukum Tergugat diperjuangkan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti. Pemeriksaan Setempat penting untuk memperjelas keadaan faktual objek sengketa sehingga putusan nantinya tidak hanya bertumpu pada uraian para pihak, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan,” tegas Rikha Permatasari.

Iklan

Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan mempersiapkan secara saksama seluruh dokumen, fakta penguasaan, batas-batas objek, serta pihak-pihak yang mengetahui secara langsung keadaan objek sengketa.
“Kami siap mengikuti Pemeriksaan Setempat dan memberikan penjelasan hukum maupun faktual yang diperlukan. Fokus kami adalah memastikan posisi dan kepentingan hukum Tergugat diperiksa secara objektif, adil, dan berimbang,” ujar Darman Sri Gandi.

Tim kuasa hukum Tergugat berharap pelaksanaan Pemeriksaan Setempat pada 2 Oktober 2026 dapat berjalan aman, tertib, transparan, serta memberikan kejelasan mengenai objek yang disengketakan. Seluruh pihak juga diharapkan menjaga suasana kondusif dan menghormati independensi Majelis Hakim selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kolaborasi kedua advokat tersebut menjadi bentuk komitmen untuk memberikan pembelaan hukum yang maksimal kepada Tergugat dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi, asas praduga tidak bersalah, persamaan di hadapan hukum, dan kehormatan lembaga peradilan.

Tim Kuasa Hukum Tergugat:
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H.

Salam Officium Nobile
— Selesai —

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.