Langsung ke konten
Selasa, 22 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Gempur Rokok Ilegal: Bea Cukai Malang Sita Belasan Ribu Batang di Kalipare dan Donomulyo

Upaya keras dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal terus digencarkan di wilayah Kabupaten

Tumpukan ratusan bungkus rokok polos berbagai merek yang disita dari beberapa toko di Kecamatan Kalipare dan Donomulyo oleh tim gabungan Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang. (

Tumpukan ratusan bungkus rokok polos berbagai merek yang disita dari beberapa toko di Kecamatan Kalipare dan Donomulyo oleh tim gabungan Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang. (

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Upaya keras dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal terus digencarkan di wilayah Kabupaten Malang. Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang sukses menggelar operasi gabungan yang menyasar dua kecamatan, yakni Kalipare dan Donomulyo, pada Rabu (02/09/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini dilakukan dengan cara menyisir secara langsung toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Kalipare dan Donomulyo.

“Kegiatan operasi gabungan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” tegas Johan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (03/09/2026).

Baca juga: Sinergitas Bea Cukai,Pemerintah Kabupaten Lumajang, dan Seluruh Stakeholder Perkuat Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal Melalui Pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026

Baca juga: Bupati Subandi Tegaskan Pengawasan Ketat Proyek Pemerintah, Target Tepat Waktu dan Berkualitas

Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, petugas gabungan mendapati fakta bahwa peredaran rokok polos masih terjadi. Petugas menindak tiga toko yang terbukti menyimpan dan memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Iklan

Dalam penindakan tersebut, Johan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total belasan ribu batang rokok ilegal. Rokok-rokok yang disita tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek dagang.

“Sebanyak 14.596 batang atau 741 bungkus rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” terangnya.

Lebih lanjut, Johan merinci bahwa barang bukti rokok ilegal tersebut ditemukan di tiga titik lokasi yang berbeda. Di lokasi pertama yang berada di kawasan Kecamatan Kalipare, petugas mendapati 137 bungkus atau setara dengan 2.708 batang. Menyusul di lokasi kedua, tepatnya di sebuah toko di Dusun Kraja, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, ditemukan sebanyak 277 bungkus atau 5.364 batang rokok polos.

Sedangkan penyisiran di titik ketiga yang berlokasi di Dusun Bandung, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, petugas mengamankan jumlah yang paling besar, yakni mencapai 327 bungkus atau setara dengan 6.524 batang rokok ilegal.

Dari serangkaian penindakan di dua kecamatan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil menyelamatkan uang negara dari potensi kebocoran penerimaan.

“Melalui penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp10.990.376. Sementara itu, untuk perkiraan nilai barang ilegal yang disita ditaksir mencapai Rp21.844.660,” ungkap Johan.

Di akhir keterangannya, Kepala Kantor Bea Cukai Malang itu kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha akan bahaya peredaran rokok ilegal. Ia menekankan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim bisnis.

“Peredaran rokok ilegal dapat sangat merugikan pelaku usaha yang telah patuh dan memenuhi ketentuan hukum, serta tentu saja mengganggu terciptanya persaingan usaha yang sehat di masyarakat. Kami bersama Pemkab Malang akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan senantiasa mendorong tingkat kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” tutupnya.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.