Langsung ke konten
Sabtu, 19 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Jakarta

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi PT. Waskita Karya Termasuk Owner PT Rachmat Putra

Kejaksaan Agung Periksa 3 (Saksi 

Terkait Korupsi PT. Waskita Karya Termasuk Owner PT Rachmat Putra
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Seorang Owner atau komisaris pada PT Rachmat Putra telah dipanggil Kejaksaan Agung bersama 2 orang lain untuk menjadi saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Rabu 26 Oktober 2022.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana dalam siaran pers.
Adapun secara rinci saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AE selaku Accounting and Finance Manager Divisi Build PT Waskita Karya, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
2. BW selaku Sales PT Citra Baru Steel, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
3. SS selaku Owner/Komisaris PT Rachmat Putra, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” jelas Kapuspenkum.

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.