SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel melalui penguatan sistem digital. Hal tersebut menjadi sorotan utama saat Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, melakukan kunjungan kerja masa reses ke kantor PT Surabaya.
Dalam kunjungan tersebut, senator yang akrab disapa Ning Lia ini disambut langsung oleh Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H., beserta jajaran hakim tinggi dan pimpinan instansi terkait. Kehadiran DPD RI ini sekaligus menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik guna mengidentifikasi capaian, kendala, serta kebutuhan perbaikan layanan.

Dorong Modernisasi Peradilan yang Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat
Ning Lia menilai bahwa modernisasi pelayanan peradilan merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian proses hukum serta mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi perkara secara transparan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus mampu mendongkrak kualitas pelayanan secara nyata dan bukan sekadar pembaruan administratif semata.
Baca juga: Penerapan Thermovisi dalam Pemeriksaan Kondisi Peralatan Kelistrikan di PT PLN UPT Surabaya Selatan
Baca juga: UIN Malang Serahkan Aplikasi E-Sarpras ke Nurul Qodim, Dorong Digitalisasi Tata Kelola Pesantren
“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ning Lia.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kemudahan akses berbasis digital wajib diimbangi dengan kualitas pelayanan langsung yang prima, sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan teknologi tetap mendapatkan keadilan secara adil.
Komitmen PT Surabaya Wujudkan Percepatan Penyelesaian Perkara
Di sisi lain, Ketua PT Surabaya Sujatmiko memaparkan besarnya tanggung jawab lembaganya dalam mengawal mutu penanganan perkara di 30-an satuan kerja wilayah Jawa Timur dengan dukungan personel mendekati 200 orang. Berdasarkan data rekapitulasi, tercatat sebanyak 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara yang berhasil diputus, termasuk penuntasan 100 persen untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 121 perkara.
Sujatmiko menegaskan bahwa pihaknya memegang prinsip tegas agar setiap perkara di pengadilan memiliki kejelasan ujung dan tidak dibiarkan menggantung berlarut-larut.
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” tegas Sujatmiko. Ia menambahkan, “Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika memang perkaranya rumit, tapi yang pasti kami tidak mau ada perkara yang berlarut-larut, segera selesai, kita upload dan bisa diakses oleh masyarakat.”
Optimalisasi Inovasi E-Court, E-Berpadu, hingga Layanan Satu Atap
Dalam kesempatan yang sama, jajaran PT Surabaya turut memaparkan implementasi berbagai instrumen teknologi modern guna menunjang transparansi peradilan. Mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bagi pelacakan kasus, penggunaan e-Berpadu untuk integrasi administrasi pidana antarlembaga penegak hukum, hingga pemanfaatan layanan e-Court yang mempermudah proses upaya hukum banding secara daring.
Digitalisasi tersebut terbukti mampu menyederhanakan alur birokrasi, menekan ketergantungan dokumen fisik, serta mempercepat pertukaran informasi hukum. Selain inovasi berbasis aplikasi, PT Surabaya juga menghadirkan kemudahan layanan non-litigasi seperti penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service demi memaksimalkan kepuasan publik. (Ans)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.