Langsung ke konten
Jumat, 16 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Kolom

Korupsi dalam Perspektif Maqashid Syariah: Saat Hukum Harus Melindungi Harta Publik

Faishal Agil Al Munawar, Dosen Fakultas Syariah UIN Malang mengulas tentang korupsi dalam perspektif Maqashid Syariah.

Faishal Agil Al Munawar, Dosen Fakultas Syariah UIN Malang mengulas tentang korupsi dalam perspektif Maqashid Syariah./dok.istimewa

Faishal Agil Al Munawar, Dosen Fakultas Syariah UIN Malang mengulas tentang korupsi dalam perspektif Maqashid Syariah./dok.istimewa

OPINI | JATIMSATUNEWS.COM: Korupsi dalam Perspektif Maqashid Syariah: Saat Hukum Harus Melindungi Harta Publik oleh Dr. H. Faishal Agil Al Munawar, Lc., M.Hum., Dosen Fakultas Syariah UIN Malang

Pemikiran Abdul Majid An-Najjar menawarkan perspektif bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus memastikan perlindungan hak masyarakat, pemulihan kerugian publik, dan terwujudnya kemaslahatan bersama.

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ia juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan perampasan hak masyarakat.

Ketika anggaran publik diselewengkan, yang hilang bukan hanya uang negara, melainkan juga kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, infrastruktur berkualitas, dan kehidupan yang lebih sejahtera.

Baca juga: Naik Kelas Menjadi Syakur, Jangan Berhenti pada Alhamdulillah

Korupsi dan Maqashid Syariah

Selama ini, pemberantasan korupsi kerap diukur melalui besarnya kerugian negara, lamanya hukuman penjara, jumlah perkara yang diputus, atau nilai aset yang berhasil disita. Semua indikator tersebut penting.

Namun, ada pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: apakah penegakan hukum sudah benar-benar mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah korupsi terulang?

Pertanyaan ini penting karena korupsi tidak semata-mata merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Korupsi juga menyangkut persoalan moral, keadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ketika seseorang menggunakan jabatan publik untuk memperkaya diri, ia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan yang diberikan masyarakat.

Dalam konteks inilah pemikiran Abdul Majid An-Najjar, seorang pemikir maqashid syariah kontemporer, relevan untuk dikaji.

Melalui karyanya Maqāṣid al-Sharī‘ah bi Ab‘ād Jadīdah (Beirut: Dār al-Gharb al-Islāmī, 2008), An-Najjar menawarkan pengembangan pemikiran maqashid syariah dengan menekankan perlindungan manusia, masyarakat, dan lingkungan sebagai bagian penting dari tujuan syariat.

Perspektif maqashid syariah membuka ruang untuk melihat pemberantasan korupsi bukan semata-mata sebagai upaya menghukum pelaku, melainkan sebagai ikhtiar melindungi hak masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan bersama.

Korupsi: Pengkhianatan terhadap Harta Publik

Dalam perspektif Islam, praktik korupsi memiliki keterkaitan dengan sejumlah perbuatan yang dilarang, antara lain risywah atau suap dan ghulul, yang antara lain merujuk pada penggelapan atau pengambilan harta secara tidak sah.

Keduanya bertentangan dengan prinsip amanah, kejujuran, dan keadilan.

Persoalan korupsi menjadi semakin serius ketika dilakukan oleh orang yang diberi kewenangan untuk mengelola kepentingan publik.

Jabatan yang semestinya digunakan untuk melayani masyarakat justru dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Akibatnya, hubungan antara negara dan masyarakat ikut rusak. Kepercayaan publik melemah, kualitas pelayanan dapat menurun, dan ketimpangan sosial berpotensi semakin lebar.

Masyarakat harus menanggung dampak dari keputusan yang tidak mereka buat, sementara keuntungan dari penyalahgunaan kekuasaan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Karena itu, korupsi tidak cukup dipahami sebagai persoalan administrasi, pelanggaran prosedur, atau ketidaktertiban pengelolaan keuangan.

Korupsi merupakan tindakan yang merusak kemaslahatan umum karena mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Di sinilah pentingnya menempatkan harta publik sebagai amanah yang harus dilindungi.

Kekayaan negara bukanlah milik pribadi pejabat yang mengelolanya, melainkan sumber daya yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Maqashid Syariah dan Perlindungan Harta Publik

Salah satu prinsip penting dalam maqashid syariah adalah hifz al-mal, yakni perlindungan terhadap harta.

Dalam pemahaman maqashid secara umum, perlindungan harta tidak hanya berkaitan dengan larangan mengambil milik orang lain secara tidak sah.

Iklan

Prinsip ini juga menyangkut cara memperoleh, mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkan harta secara benar agar memberikan manfaat serta tidak menimbulkan kerusakan.

Pemikiran Abdul Majid An-Najjar memperluas cara pandang terhadap tujuan syariat melalui penekanan pada perlindungan manusia dan kehidupan sosial.

Dalam Maqāṣid al-Sharī‘ah bi Ab‘ād Jadīdah, ia mengembangkan kerangka maqashid yang mencakup perlindungan nilai kehidupan manusia, perlindungan esensi manusia, perlindungan masyarakat, dan perlindungan lingkungan fisik.

Kerangka tersebut memberikan perspektif yang relevan untuk memahami korupsi.

Kejahatan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya sumber daya ekonomi, tetapi juga merusak tatanan sosial dan menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat.

Ketika anggaran publik diselewengkan, dampaknya dapat menjangkau kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kemampuan negara memenuhi kebutuhan kelompok rentan.

Dalam kerangka ini, perlindungan harta publik tidak semestinya dipandang secara sempit sebagai upaya mengamankan uang negara.

Harta publik harus dijaga karena penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Dana yang dikorupsi, misalnya, dapat mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pendidikan, meningkatkan layanan kesehatan, membangun infrastruktur, atau menyediakan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kerugian semacam ini tidak selalu mudah dihitung dalam angka, tetapi dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Di sinilah relevansi pemikiran An-Najjar terlihat. Orientasi maqashid yang memperhatikan perlindungan manusia dan masyarakat membantu kita memahami bahwa kerugian akibat korupsi bukan hanya kerugian finansial, melainkan juga kerugian sosial yang menghambat terwujudnya kemaslahatan bersama.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya melindungi harta sekaligus menjaga kemaslahatan umum.

Harta publik harus dikelola secara amanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil, bukan terkonsentrasi pada segelintir orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Hukuman Harus Memberi Efek Jera dan Menjaga Keadilan

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana menjatuhkan sanksi terhadap pelaku korupsi.

Dalam hukum pidana Islam dikenal konsep ta’zir, yaitu sanksi yang bentuk atau kadarnya ditentukan oleh otoritas yang berwenang dalam batas-batas ketentuan syariat.

Konsep ini memberikan ruang untuk mempertimbangkan karakter perbuatan, tingkat kesalahan, dampak yang ditimbulkan, dan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, pembahasan mengenai sanksi perlu diarahkan pada tujuan yang lebih luas.

Hukuman bukan hanya bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang telah dilakukan, tetapi juga instrumen untuk mencegah kejahatan serupa, melindungi masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap institusi hukum.

Namun, efek jera tidak dapat diukur semata-mata dari beratnya hukuman. Kepastian penindakan, konsistensi penerapan hukum, transparansi proses peradilan, dan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum turut menentukan efektivitas pemberantasan korupsi.

Hukuman berat sekalipun dapat kehilangan daya cegah apabila penegakannya tidak konsisten atau terdapat ruang bagi perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Sebaliknya, sistem hukum yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan diterapkan tanpa diskriminasi akan memperkuat pesan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak dapat dibenarkan.

Iklan

Karena itu, gagasan mengenai sanksi yang efektif perlu berjalan beriringan dengan pembenahan sistem.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara celah kelembagaan yang memungkinkan korupsi juga harus ditutup.

Tanpa pembenahan tersebut, penindakan berisiko hanya menyelesaikan perkara individual tanpa menyentuh kondisi yang memungkinkan korupsi terus berulang.

Perspektif maqashid syariah mengingatkan bahwa hukum harus diarahkan pada perlindungan masyarakat dan pencegahan kerusakan.

Dengan demikian, sanksi tidak cukup dinilai dari beratnya hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap keadilan, pencegahan korupsi, dan perbaikan tata kelola.

Memulihkan Kerugian Publik, Bukan Sekadar Menghukum Pelaku

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pemulihan kerugian akibat korupsi.

Penjatuhan hukuman kepada pelaku merupakan bagian penting dari penegakan hukum, tetapi kepentingan masyarakat tidak otomatis pulih hanya karena seseorang telah dipenjara.

Dalam kerangka perlindungan harta, pengembalian aset hasil korupsi menjadi salah satu upaya penting untuk memulihkan kepentingan publik.

Proses tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan pembuktian, hak para pihak, dan kepastian hukum.

Pemulihan aset perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi, bukan sekadar pelengkap setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Tujuannya bukan hanya mengambil kembali kekayaan yang diperoleh secara tidak sah, tetapi juga memastikan agar hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh pelaku atau pihak lain yang tidak berhak.

Dari perspektif maqashid syariah, langkah ini sejalan dengan tujuan melindungi harta dan menjaga kemaslahatan masyarakat.

Akan tetapi, pemulihan kerugian tidak boleh dimaknai sebatas mengembalikan sejumlah uang ke kas negara.

Upaya tersebut juga perlu disertai perbaikan tata kelola agar kerugian serupa tidak kembali terjadi.

Keberhasilan pemberantasan korupsi, dengan demikian, perlu dinilai melalui sejumlah ukuran sekaligus: pertanggungjawaban pelaku, pemulihan aset, pencegahan penyalahgunaan anggaran, dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan publik.

Dengan ukuran yang lebih menyeluruh, penegakan hukum tidak terjebak pada angka penindakan semata, tetapi bergerak menuju pemulihan keadilan yang nyata.

Relevansi Maqashid Syariah bagi Hukum Indonesia

Indonesia memiliki sistem hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat dengan latar belakang agama, budaya, dan pandangan hidup yang beragam.

Karena itu, gagasan hukum Islam perlu didialogkan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip-prinsip negara hukum yang berlaku.

Namun, kemajemukan masyarakat tidak menutup ruang bagi nilai-nilai universal yang terkandung dalam pemikiran hukum Islam.

Amanah, keadilan, tanggung jawab, perlindungan harta, dan kemaslahatan umum memiliki titik temu dengan prinsip pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berintegritas.

Iklan

Dalam konteks ini, pemikiran Abdul Majid An-Najjar berupa maqashid syariah tidak harus dipahami sebagai ajakan untuk mengganti sistem hukum nasional dengan hukum pidana Islam.

Gagasannya dapat dibaca sebagai kontribusi intelektual untuk memperkuat orientasi etis dan tujuan substantif pemberantasan korupsi.

Pendekatan maqashid syariah membuka ruang dialog antara khazanah pemikiran Islam dan kebutuhan pembaruan hukum Indonesia.

Perhatiannya bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan juga tujuan yang hendak dicapai hukum: melindungi hak masyarakat, mencegah kerusakan, memastikan keadilan, dan menjaga agar kekuasaan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan demikian, maqashid syariah dapat menjadi perspektif etik dan substantif dalam menilai kebijakan antikorupsi, tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional dan kemajemukan masyarakat Indonesia.

Membangun Sistem yang Tidak Menoleransi Korupsi

Pada akhirnya, korupsi tidak dapat diberantas hanya dengan mengandalkan ancaman hukuman.

Diperlukan sistem pengawasan yang efektif, transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, perlindungan terhadap pelapor, serta penegakan hukum yang konsisten.

Pendidikan antikorupsi juga perlu diarahkan pada pembentukan kesadaran bahwa jabatan merupakan amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.

Akan tetapi, integritas pribadi saja tidak cukup. Kesadaran moral harus didukung oleh sistem yang membatasi konflik kepentingan, membuka akses terhadap informasi publik, dan memastikan setiap penggunaan anggaran dapat diperiksa.

Di sinilah perspektif maqashid syariah memperoleh relevansinya. Perlindungan harta tidak hanya menuntut agar seseorang dilarang mengambil hak orang lain, tetapi juga agar kekuasaan dan sumber daya publik dikelola sedemikian rupa sehingga manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

Pemikiran Abdul Majid An-Najjar mengajak kita melihat pemberantasan korupsi dari tujuan yang lebih mendasar: melindungi manusia, menjaga hak-haknya, dan mewujudkan kemaslahatan bersama.

Hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman, tetapi harus bekerja untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memulihkan kerugian publik, dan memperbaiki sistem yang rentan terhadap korupsi.

Sebab, ketika harta publik dirampas melalui korupsi, yang hilang bukan hanya uang negara. Yang ikut dirampas adalah kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan yang layak, kesempatan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, dan peluang warga menikmati pembangunan secara adil.

Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya seberapa berat hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa kuat hukum melindungi hak masyarakat.

Hukum yang berkeadilan bukan sekadar menghukum mereka yang menyalahgunakan amanah, tetapi juga memastikan bahwa amanah publik tetap terjaga dan kekayaan negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama.(Editor: YAN)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.