Langsung ke konten
Kamis, 1 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Tiga Anggota DPRD Diamankan dalam Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM – Kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.Salah satu anggota legislatif yang diamankan adalah U Ali Murtadho atau UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang yang juga menjabat sebagai Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang.

Selain UAM, polisi turut mengamankan Asrilla Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Gerindra, serta Afif Reza Rimunda yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan bahwa terdapat tiga anggota legislatif di antara delapan orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.

Menurut Hadi, identitas dan status ketiganya sebagai wakil rakyat diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan.

“Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab sebagai wakil rakyat di daerah masing-masing.

Meski demikian, status diamankan dalam suatu penindakan hukum tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Perkembangan penanganan perkara, hasil pemeriksaan, serta keterangan resmi kepolisian masih menjadi hal penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Jatimsatunews.com akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk hasil pemeriksaan kepolisian dan tindak lanjut hukum terhadap delapan orang yang diamankan. (Bersambung)

pewarta: Red

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.