Langsung ke konten
Jumat, 30 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Kolom

INDONESIA FEMICIDE WATCH (IFW) Terhadap Pembunuhan Perempuan dan Anak di Madiun: Perempuan dalam Relasi Personal dan Cengkeraman Patriarki

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Jakarta, 29 Oktober 2026 — Peristiwa pembunuhan di Madiun yang menimpa DH (30) yang diduga dilakukan oleh DBM (40) adalah

Siti Aminah Tardi

Siti Aminah Tardi

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Jakarta, 29 Oktober 2026 — Peristiwa pembunuhan di Madiun yang menimpa DH (30) yang diduga dilakukan oleh DBM (40) adalah femisida oleh pasangan intim (intimate partner femicide). Indonesia Femicide Watch (IFW), sebuah jaringan organisasi masyarakat sipil yang juga terdiri dari lembaga layanan yang mendorong pencegahan, perlindungan,
penanganan dan pemulihan korban femisida mengutuk pembunuhan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk optimal dalam penyidikan kasus ini termasuk dengan memberikan pemenuhan hak korban dan keluarganya.

IFW mengkategorikan kasus ini sebagai femisida melalui penilaian relasi pelaku dan korban,cara pembunuhan dilakukan dan motivasi terkait gender. Pembunuhan ini dilakukan DBM dengan cara mencekik korban. Jenazah para korban dimutilasi, dibakar, dan dihancurkan
menggunakan mesin penggiling daging. Pembunuhan ini adalah manifestasi ekstrem dari kekerasan berbasis gender dalam bentuk femisida oleh pasangan. Femisida oleh pasangan adalah pembunuhan yang dilakukan oleh suami baik menikah tercatat atau tidak tercatat,
pacar, pasangan kohabitasi atau pasangan seksual. Relasi suami dan istri, terlepas dari status perkawinannya menunjukan relasi subordinasi, yang menempatkan istri berada dalam
kondisi rentan. Dehumanisasi ekstrem yang dilakukan oleh DBM dengan memindahkan, memutilasi, membakar berulang dan menggiling menunjukkan bagaimana tubuh perempuan dan anak diperlakukan sekadar sebagai objek yang bisa dikontrol, dihancurkan, dan dibuang
tanpa rasa kemanusiaan setelah kematiannya.

Women dan UNODC dalam laporan tahunan “Femicides in 2024: Global Estimates of Intimate Partner/Family Member Femicides” melaporkan hampir 83.000 perempuan dibunuh. 60 persen atau setara 50.000 perempuan dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarganya. Dengan kata lain, setiap hari rata-rata 137 perempuan dan anak
perempuan kehilangan nyawa di tangan pasangan atau keluarganya. Perkumpulan Lintas Feminis (JakFem), sebuah lembaga swadaya masyarakat, melakukan pemantauan pemberitaan online dan analisis putusan tahun 2025 mendokumentasikan 216 kasus
femisida yang didalamnya juga terdapat 104 atau 44,8% kasus femisida relasi intim,termasuk pengabaian terhadap kekerasan berbasis gender yang menjadi tanda-tanda femisida. Secara khusus The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) melaporkan 20 kasus femisida seksual pada 2025. Pembunuhan ini kembali menegaskan posisi perempuan
yang seperti menunggu antrian kematian, khususnya dalam relasi personal.
IFW menegaskan bahwa pembunuhan ini tidak lahir di ruang hampa, melainkan berakar kuat pada hirarki patriarki dan bentuk kekerasan struktural yang terus dibenarkan dan dinormalisasi oleh masyarakat. Penyederhanaan narasi bahwa aksi pembunuhan ini dipicu
oleh kecemburuan korban atas keberadaan istri sah pelaku adalah sebuah reviktimisasi.

Baca juga: Jatanras Polda Jatim dan Polresta Madiun Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak 4 Tahun

Iklan

Baca juga: Polres Pasuruan Ringkus Pelaku Pembunuhan Pelajar di Prigen, Terungkap Masih Kerabat Korban

Narasi semacam ini menegasikan akar persoalan sesungguhnya, yaitu relasi kuasa yang sangat timpang. DH berada dalam ikatan pernikahan siri, sebuah posisi yang secara struktural sangat rapuh di mata hukum dan sosial. Ketimpangan ini memberi keleluasaan
bagi pelaku untuk memposisikan korban sebagai pihak yang subordinat, menyembunyikan keberadaan korban dan anaknya serta mengabaikan hak-hak dasarnya. Ketika korban berupaya menyuarakan ketidakadilan, menuntut kejelasan status dan perlakuan diskriminatif yang dialaminya, direspons dengan kekerasan fisik hingga penghilangan nyawa. Kekerasan
menjadi bentuk penghukuman dan kontrol agar DH tetap berperilaku sebagai istri siri yang tidak menuntut status dan mempertanyakan istri sahnya. Alasan ini merujuk pada akar persoalan berbasis gender yaitu stereotip dan subordinasi.

IFW mendukung penyidik Polri untuk menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus ini. Kasus ini juga membuka kelemahan sistem perlindungan awal dari negara, di mana laporan awal hilangnya korban sempat berjalan lambat sebelum
akhirnya terungkap menjadi korban femisida. Lambatnya penanganan dan rendahnya sensitivitas gender dalam merespons indikasi kerentanan perempuan menjadi celah yang
dimanfaatkan pelaku kejahatan. Terhadap korban, sekalipun telah wafat, IFW berpendapat bahwa hak korban seperti pelindungan atas identitas dan kehidupan pribadinya tetaplah harus dihormati dan negara harus tetap memenuhi hak keluarga korban, khususnya hak
atas informasi, pendampingan hukum dan pemulihan.

Iklan

Berdasarkan uraian di atas, IFW:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur pada Pasal 459 KUHP serta mengkualifikasikan tindak pidana sebagai bagian dari femisida;
2. Pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan memenuhi hak keluarga korban atas informasi, pendampingan hukum dan pemulihan;
3. Menyerukan kepada media massa dan publik untuk menghentikan narasi yang
melanggengkan stigma terhadap korban.
Kasus Femisida di Madiun harus menjadi peringatan keras bagi negara dan masyarakat untuk melakukan pencegahan femisida dengan membongkar akar motivasi berbasis gender, memberikan pelindungan dan penanganan optimal terhadap kasus kekerasan dalam rumah
tangga agar tidak berakhir femisida.
Konten Pemicu: Jika pembaca mengalami kekerasan berbasis gender dan seksual dapat mencari bantuan melalui carilayanan.com

Sumber:
– UN Women, & United Nations Office on Drugs and Crime. (2025). Femicides in 2024: Global
estimates of intimate partner/family member femicides. UN Women.
https://www.unwomen.org/sites/default/files/2025-11/femicides-in-2024-global-estimates-of-int
imate-partner-family-member-femicides-en.pdf
– Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta. (2026). Laporan femisida 2025: Pengabaian berujung
kematian. Jakarta Feminist.
https://jakartafeminist.com/portfolio/laporan-femisida-2025-pengabaian-berujung-kematian/
– Indonesian Legal Resource Center. (2026). Laporan pemantauan femisida seksual 2025.
ILRC.
– CNN Indonesia. (2026, 27 Oktober). Jejak berdarah di Madiun: Suami giling jasad istri siri dan
anaknya.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261027091659-12-1419993/jejak-berdarah-di-madi
un-suami-giling-jasad-istri-siri-dan-anaknya

Narahubung Anggota IFW:
1. Siti Aminah Tardi (ILRC)
2. Khofifah (Jakarta Feminist)
3. Dila (Kalyanamitra)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.