SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM — Seorang perempuan berinisial HB, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang bernama Musri’ah (38).
Laporan tersebut dibuat korban pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah korban mengaku mengalami tindakan kekerasan saat sedang bekerja bersama suaminya di sebuah lokasi di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan Satreskrim Polres Sampang, Nomor: STTPM/252/X/RES.1.6/2026 / Satreskrim, perkara tersebut tercatat sebagai dugaan penganiayaan.
Dalam keterangannya kepada petugas, Musri’ah menyebut persoalan tersebut bermula sejak sekitar Februari 2026. Korban mengaku suaminya, Faurok, pernah berselisih dengan seorang perempuan bernama Musayadah yang disebut merupakan istri dari Yasin dan masih bertetangga dengan korban.
Perselisihan tersebut sudah berjalan lama sekitar delapan bulan yang lalu, kemudian pada Selasa 07/10, pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban terlihat sedang bekerja di kandang bebek bersama suami dan beberapa orang pekerjanya.
Saat suami korban keluar, HB disebut tiba-tiba datang lalu menanyakan keberadaan suami korban. Menurut keterangan korban, perempuan tersebut kemudian langsung menampar pipi kiri korban hingga korban terjatuh.
Tidak berhenti di situ, HB disebut kembali berusaha melakukan pemukulan. Namun aksi tersebut berhasil dihentikan oleh teman kerja korban yang berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar pada bagian pipi kiri serta pusing di bagian kepala.
Keluarga korban mengaku geram dengan kejadian tersebut. Namun, untuk mencegah persoalan berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri atau kekerasan lanjutan, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap APH segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi penganiayaan berkelanjutan. Korban sudah merasa takut dan khawatir kejadian serupa kembali terjadi,” ujar pihak keluarga korban.
Ia menambahkan, dugaan persoalan tersebut dinilai sudah berlangsung cukup lama sehingga keluarga meminta aparat kepolisian segera memberikan penanganan sesuai prosedur hukum.
“Korban ini sudah lama diincar, cuma belum ada kesempatan. Jadi kami berharap kepada APH untuk segera ditindaklanjuti. Kami tidak ingin korban semakin ketakutan hingga trauma dan tidak ingin persoalan ini justru memancing amarah dari semua pihak,” pintanya.
Sementara itu, dugaan penganiayaan tersebut kini telah dilaporkan secara resmi dan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pihak yang dilaporkan, serta mengungkap fakta sebenarnya atas peristiwa tersebut. (Bersambung)
Pewarta: AF


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.