SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM — Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Pangarengan, Kabupaten Sampang, senilai Rp399.258.100 yang bersumber dari APBD 2026 menuai sorotan. Hasil investigasi JatimSatuNews bersama tim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari pemasangan pilar, jarak besi tulangan kolom, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di lokasi, sebagian pilar diduga dipasang tanpa penggalian sebagaimana berdasarkan gambar perencanaan. Selain itu, jarak besi tulangan kolom juga diduga melebihi ketentuan gambar teknis atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan tersebut perlu segera diperiksa oleh pengawas teknis dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan standar konstruksi. Sebab, ketidaksesuaian yang terbukti dapat berdampak pada mutu serta kekuatan bangunan sekolah.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja menyebut dirinya hanya bekerja sesuai instruksi.
“Kami hanya tukang, Mas. Bekerja sesuai perintah. Ini yang punya Ilham,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai pekerja yang terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, Ilham berdalih perlengkapan tersebut tersedia.
“Sudah ada itu, Mas. Mungkin lagi istirahat yang tidak pakai,” katanya.
Namun, ketersediaan perlengkapan K3 perlu dibedakan dari penerapannya. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerja benar-benar menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai risiko pekerjaan.
Saat ditanya mengenai kepemilikan proyek, Ilham menyatakan pekerjaan tersebut milik seseorang berinisial H. Ab dan mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.
“Maaf, proyek ini punya H. Ab, Mas. Saya cuma pembantu atasan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut belum memastikan tanggung jawab hukum masing-masing pihak. Pada papan informasi, penyedia jasa yang tercantum adalah CV Bintang Kenari.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini memiliki rincian sebagai berikut:
- Pekerjaan: Rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Pangarengan (DAU 2026).
- Nilai kontrak: Rp399.258.100.
- Sumber dana: APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026.
- Penyedia jasa: CV Bintang Kenari.
- Tanggal kontrak: 30 September 2026.
- Nomor kontrak: 000.3.2/1.01.02.2.02.0014/04/SPK/434.201/2026.
JatimSatuNews mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dan pengawas proyek melakukan pemeriksaan langsung terhadap metode pemasangan pilar, jarak besi tulangan kolom, kesesuaian spesifikasi teknis, serta penerapan K3
Apabila ditemukan penyimpangan, tindakan korektif harus dilakukan sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku. Anggaran publik harus menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan layak digunakan oleh para pelajar.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan, pengawas proyek, serta CV Bintang Kenari. JatimSatuNews membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
(Ddn/Fc)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.