Langsung ke konten
Jumat, 25 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Daerah

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa

OJK cabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa akibat masalah permodalan dan likuiditas, masyarakat diimbau tetap tenang karena dana dijamin LPS.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM –  Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-
47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin
Usaha PT Bank
Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, mencabut izin usaha PT
Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa
yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat
Dwicahaya Nusaperkasa
merupakan bagian tindakan
pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta
menjaga kepercayaan
masyarakat
.

Pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan PT
Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa
sebagai bank dengan status pengawasan Bank
Dalam
Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan
Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen,
Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang
dari 5 persen, dan
Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki
predikat “Kurang Sehat”.

Selanjutnya,
pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat
Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan
status pengawasan Bank
Dalam Resolusi
(BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK
telah memberikan waktu yang cukup kepada
Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya
penyehatan
termasuk mengatasi permasalahan
permodalan dan likuiditas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status
dan Tindak Lanjut Pengawasan B
ank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan
Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan
Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42
/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan
Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Iklan

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin
usaha
PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.

OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya
Nusaperkasa
agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

***
Informasi lebih lanjut:
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan
Telp. (0341) 4381100,4381101, Email: faridf@ojk.go.id

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.