Polresta Sidoarjo melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2025, berhasil mengamankan 197 tersangka dari 185 kasus kejahatan, termasuk narkoba, judi, dan prostitusi.
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan Ramadan serta Idul Fitri 1446 H, Polresta Sidoarjo melalui Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek jajaran menggelar Operasi Pekat Semeru 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan bahan peledak, narkoba, premanisme, prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di gedung serba guna Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (12/3/2025), mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung selama 12 hari, dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, berhasil mengungkap 185 kasus dengan total 197 tersangka.
"Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025, tim kami berhasil mengamankan 197 tersangka dari 185 kasus yang terungkap," ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Barang Bukti yang Diamankan dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 22 unit handphone, uang tunai Rp 2.353.000, 3 set kartu remi, 3 stik biliar dan 1 tatakan bola, 48,76 gram sabu-sabu, 4.726 butir pil LL.
Modus Kejahatan yang terungkap dari berbagai tindak pidana yang terungkap dalam operasi ini meliputi:
- Judi Online menggunakan aplikasi judi online dengan taruhan uang.
- Judi Konvensional, melibatkan kartu remi dan permainan biliar dengan taruhan uang.
- Prostitusi, Perekrutan pekerja seks komersial melalui media sosial untuk eksploitasi seksual.
- Peredaran Miras Ilegal, menjual minuman keras tanpa izin resmi.
- Penyalahgunaan Handak/Petasan, membuat dan menyimpan bahan peledak tanpa dokumen resmi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, antara lain:
- Judi Online Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024, ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
- Judi Konvensional Pasal 303 ayat (1) KUHP, ancaman penjara 10 tahun.
- Prostitusi, Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024, ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
- Miras Ilegal, Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013, ancaman penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
- Handak/Petasan, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.(zeera)