JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM -Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Jombang bersama jajaran Forkopimda dan pihak terkait pada Jumat, 20 Desember 2024. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran miras selama tahun 2024, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
3.627 botol miras tersebut ditata di atas matras plastik dan dihancurkan secara simbolis dengan cara dilempar hingga pecah, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan alat berat jenis selender untuk melindas sisa botol yang ada.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus peredaran miras yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Ia menambahkan, gangguan terhadap situasi kondusif di Jombang, yang dikenal sebagai kota santri, seringkali dipicu oleh konsumsi miras dan narkoba.
“Upaya ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik,” ujar AKBP Eko Bagus.
Miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain arak bali (652 botol), singaraja (485 botol), anggur merah (551 botol), bir hitam (135 botol), vodka (32 botol), serta berbagai merek miras lainnya, termasuk tuak dan apidin.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jombang. Dalam setahun terakhir, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 111 kasus narkoba dengan 149 tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.363 gram, serta pil dobel L dan pil yarindo sebanyak lebih dari 100.000 butir.
“Selama setahun, kami berhasil mengungkap 179 kasus narkoba dengan 227 tersangka,” ujar AKP Yani. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwajib.
Pemusnahan miras ini menjadi bagian dari upaya Polres Jombang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2025.