JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil menangkap Dua pemuda yang mengedarkan Narkotika. Mereka adalah AIB (24) dan YA (26) keduanya warga Desa Sunbermulyo Kecamatan Jogoroto Jombang.
"Keduanya tertangkap tangan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, Kamis (5/9/2024).
AIB diketahui sebagai kurir atau perantara narkoba dari temannya YA dengan upah sebesar Rp 300 ribu. Adapun cara mengedarkan dengan sistem ranjau. Menurut AKP Yani, aktivitas terlarang tersebut sudah lama terendus polisi.
"Setelah kita jadikan TO (Target Operasi), anggota kami bergerak mengintai gerak-geriknya," ucapnya.
Hingga, pada Jumat 30 Agustus sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba menggerebek AIB di rumahnya di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sedotan plastic/skrop di dalam bungkus rokok, uang Rp 300 ribu, 1 Handphone serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan dua plastik klip.
"Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli hingga mendapatkan keuntungan pribadi berupa Uang Rp 300.000," ujarnya.
Saat diinterogasi, AIB mengaku menjadi kurir sabu-sabu atas perintah temannya satu kampung, yakni YA. Di hari yang sama, petugas menggerebek YA di rumahnya yang diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan YA, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah potongan sedotan plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone.
AKP Yani menyatakan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang berperan sebagai bandar. "Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.