NGAWI | JATIMSATUNEW.COM - Satuan Resnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S (50) warga Ngawi di dalam kamar kos masuk Kelurahan Ketanggi Kec./Kab. Ngawi, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi berupa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,91 gram, handphone warna hitam merk samsung, 1 botol plastik bekas, 1 pipet kaca, 1 korek gas, 3 sedotan plastik klip warna putih bening.
"Tersangka S berikut barang buktinya diamankan di kamar kosnya pada Senin (2/9) kemarin," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H, ketika dihubungi Tribratanews pada Rabu (4/9/2024)
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungan mereka, mengingat dampak serius yang ditimbulkan penyalahgunaan narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. (hmsresngw-py)