JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM - Warga Dusun/Desa Bongkot, Peterongan, Jombang mengamankan MG (41), Kecamatan Kesamben yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Karena tidak terbukti pria tersebut akhirnya dibebaskan oleh polisi.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin mengungkapkan, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan menyelidiki kasus pencurian yang dialami Atik di rumahnya, Dusun/Desa Bongkot, Peterongan. Sebab Pencurian yang terjadi pada 2 Agustus 2024 itu diunggah di medsos tanpa dilaporkan ke polisi.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 700 ribu," ujarnya, Kamis (12/09/2024).
Di tengah-tengah proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi kalau warga Dusun Bongkot telah menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Atik. Polisi seketika langsung bergegas ke lokasi mengamankan pelaku yg mengalami main hakim dari warga dan membawanya ke Polsek Peterongan.
"Dan dari hasil pemeriksaan introgasi kepada terduga pelaku. Bahwasanya terduga pelaku tersebut tidak mengakui bahwa dia pelaku pencurinya," ungkapnya.
Setelah tuntas memeriksa pelaku dan para saksi, termasuk korban, polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut termasuk koordinasi dgn jaksa penuntut umum. Hasilnya, belum ditemukan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan MG. Terduga pelaku akhirnya dibebaskan.
"Hasil pemeriksaan keseluruhan bahwasanya terduga pelaku tersebut belum memenuhi unsur untuk dinaikan ke penyidikan," pungkas Iptu Kasnasin.