SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Muljono Gondo Kusuma kembali datangi Polresta Sidoarjo, kedatangannya tidak lain seorang warga Surabaya tersebut guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkannya. Pada Senin, 10 Juni 2024.
"Kasus itu telah dilaporkan sejak 2019, belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga saat ini," terangnya
Muljono menjelaskan kepada wartawan bahwa laporan terakhir yang diterimanya terkait perkembangan penyelidikan adalah pada 27 Januari 2021. Sejak itu, tidak ada kabar lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Terakhir saya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan itu tanggal 27 Januari tahun 2021, setelah itu tidak ada," ujar Muljono.
Kasus yang melibatkan terlapor Moch Bambang Asmuni SH., selaku Kades Karangbong, dimaksud awalnya dilaporkan di Polda Jatim pada 22 November 2019, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka.
Muljono mengisahkan, kejadian bermula di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Tanah yang sudah dijual dan bersertifikat kembali dijual seolah-olah belum pernah dijual sebelumnya. Leter C 1132 Persil 22 atas nama Baris P. Sugeng Priyanto telah dijual pada tahun 1997 dan kemudian diterbitkan SHM no. 584 dengan luas 229 m2 pada tahun 1998. Menurut Muljono, seharusnya Leter C 1132 dicoret dari buku desa Karangbong setelah penerbitan SHM tersebut.
Namun, pada tahun 2015, ahli waris Baris P. Sugeng Priyanto, diduga atas arahan Moch Bambang Asmuni SH., kembali menjual tanah tersebut. Mereka meminta legalisir Leter C 1132 melalui Kusnandar, yang kala itu menjabat sebagai Plt Kepala Desa Karangbong, serta surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tidak dalam sengketa, yang diduga tidak benar.
“Mereka sebelumnya meminta legalisir Leter C 1132 ke desa melalui Kusnandar selaku Plt kepala desa karangbong waktu itu. Selain itu juga minta surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tidak dalam sengketa. Semua keterangan tidak benar telah digunakan, dan digunakan sebagai bukti di pengadilan dan juga dalam pembuatan akta ikatan jual beli dan surat kuasa jual di hadapan notaris untuk transaksi jual beli tanah tersebut,” ungkap Muljono.
Kusnandar sendiri, lanjut Muljono, seharusnya tahu tanah itu sudah dijual sejak 1997 karena dia menjadi saksi sebagai carik. Bahkan, surat pernyataan jual tanggal 2 Desember 2015 diduga juga mengandung pemalsuan tanda tangan dari RT, RW, serta tetangga kiri dan kanan.
Muljono berharap agar laporannya ini mendapat kejelasan dan tindak lanjut dari Polresta Sidoarjo.
"Sebab, sudah lima tahun berlalu tanpa perkembangan berarti, membuatnya merasa kasus ini terkesan jalan di tempat," pungkasnya
πΏππ ππππ: π΅π | π΄πππππ: π΅πππππ’