Caleg Terpilih DPRD Tulungagung Wajib Serahkan LHKPN ke KPK

Admin JSN
20 Juni 2024 | 19.58 WIB Last Updated 2024-06-20T13:55:48Z
Sekretariat DPRD Tulungagung memberitahukan Caleg terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN kepada KPK.

TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM – Sekretariat DPRD Tulungagung akan segera memberitahukan kepada calon legislatif (caleg) terpilih tentang kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberitahuan ini penting karena caleg terpilih tidak akan dilantik jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Penyerahan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak melaporkan LHKPN tersebut, caleg terpilih tidak bisa dilantik,” ujar Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji S.Sos, M.Si, di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (20/6).

Sudarmaji menjelaskan bahwa DPRD Tulungagung telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung untuk meminta nama-nama caleg terpilih agar bisa menyosialisasikan kewajiban penyerahan LHKPN tersebut. “Setelah nanti kami mendapat nama caleg terpilih dari KPU, kami akan beritahu pada caleg terpilih tersebut untuk mencukupi penyerahan LHKPN,” jelasnya.

DPRD Tulungagung sudah mengirim surat permintaan nama caleg terpilih kepada KPU Tulungagung tiga hari yang lalu. Saat ini, mereka menunggu jawaban dari KPU sebelum dapat memberitahu caleg terpilih tentang kewajiban menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Kalau belum dapat nama caleg terpilih, kami belum bisa memberitahu pada caleg terpilih. Jadi menunggu jawaban dari KPU Tulungagung. Kalau sudah menerima jawaban, nanti kami laporkan pada pimpinan dewan dan kami perkirakan di awal bulan Juli sudah bisa melakukan pemberitahuan pada caleg terpilih,” tambahnya.

Sebelumnya, Sudarmaji mengungkapkan bahwa DPRD Tulungagung telah menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Surat tersebut memuat surat edaran nomor 5 tahun 2024 dari KPK tentang kewajiban caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN.

Rencananya, pelantikan anggota DPRD Tulungagung periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024. Itu artinya, caleg terpilih harus menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 3 Agustus 2024.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Caleg Terpilih DPRD Tulungagung Wajib Serahkan LHKPN ke KPK

Trending Now