JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM β Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dua saksi yang diperiksa berinisial LG dan CS, keduanya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang terjadi dalam rentang waktu dari tahun 2015 sampai 2022. Kasus ini juga melibatkan tersangka TN alias AN dan beberapa pihak lainnya.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap LG dan CS dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang telah merugikan negara dalam pengelolaan komoditas strategis πππ
βKedua saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut,β terangnya dalam Pres rilis tertulisnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, βProses penyidikan ini merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan memastikan bahwa pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,β singkatnya
Tim Jaksa Penyidik terus bekerja intensif untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
πΏππ ππππ: πππ | π΄πππππ: π΅πππππ’


Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.