BONDOWOSO | JATIMSATUNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima dokumen pendukung persyaratan bakal calon bupati dan wakil Bupati Bondowoso. Pasalnya H Abu Hasan dan Baidawi menyerahkan dokumen pendukung persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati jalur Independen.
Penyerahan dokumen pendukung sekitar pukul 23: 30 Wib dan diterima langsung oleh Junaidi ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso di Jl. Mastrip No.3, Jeruk, Kembang, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68219.
Sebagaimana ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal persyaratan penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan:
1. Waktu penyerahan paling lambat hari ini, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB
2. Admin paslon melakukan submit penyerahan data dan dokumen dukungan memalui silon
3. Paslon atau LO (penghubung) hadir ke kantor KPU untuk melakukan penyerahan dengan ketentuan:
- Sebelum hadir ke kantor KPU, paslon menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU terkait jam kehadiran
- Menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy 1 rangkap berupa Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK
- Menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy 1 rangkap berupa Formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK
- Mengisi buku registrasi sebelum batas waktu akhir
- Apabila paslon tidak hadir dan diwakili oleh penghubung maka, wajib menyampaikan Surat Kuasa kepada penghubung yang berisi paslon memberi kuasa kepada petugas penghubung untuk menyerahkan dokumen dukungan
Adapun dokumen pendukung penyerahan persyaratan pencalonan perseorangan yang di serahkan H Abu Hasan dan Baidawi bakal calon bupati dan wakil bupati sebagai berikut:
1. surat pemberitahuan penyerahan dokumen dukungan
2. surat kuasa kepada petugas penghubung
3. surat penunjukan petugas penghubung
4. Form Model B Penyerahan Dukungan
5. Model B Jumlah dukungan
Penulis: Fach