Penjambretan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Diungkap Polresta Sidoarjo

07 November 2023 | 19.24 WIB Last Updated 2023-11-07T12:25:55Z


SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Konferensi pers kasus jambret yang menewaskan seorang wanita berinisial J  warga Desa Bakung temenggungan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku berinisial Z (33) warga Morokrembangan Kota Surabaya, dan pelaku berinisial A (24) warga Genteng Kalianak Kec Asemrowo Surabaya telah berhasil ditangkap pada Selasa 31 Oktober 2023 di rumah yang beralamatkan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Surabaya. 

Dalam konferensi pers Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut, sewaktu korban S membonceng istrinya S mengendarai motor Beat  menuju pasar Krian. Saat  melintas di depan BTPN Kemangseng tiba-tiba pelaku sudah berada di sisi kiri korban. Salah satu pelaku menarik tas yang di pegang oleh J hingga motor oleng ke kiri  terjatuh dan membentur tiang warung PKL.

Saat kedua korban terjatuh pelaku berhasil melarikan diri.Korban J mengalami luka di kepala dan di larikan ke RSI Sakinah Mojokerto.

" Korban J menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat mendapat perawatan karena hasil Ver korban mengalami gegar otak berat. Sedangkan korban S mengalami bengkak lengan bawah tangan kiri, "ungkap Kombes Kusumo kepada wartawan, Selasa (07/11/2023) siang.

Dari keterangan kedua pelaku saat diperiksa penyidik, dia biasa beroperasi di wilayah Sidoarjo termasuk di Daerah Krian. Sud melakukan aksi penjambretan sebanyak 10 kali, dimana yang terakhir mengakibatkan korban berinisial meninggal dunia.

“Penjambretan terhadap korban yang akhirnya meninggal ini terjadi di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, merupakan bagian dari wilayah hukum Polresta Sidoarjo, "Jelasnya.

Oleh karena itu, Kapolresta Sidoarjo, berpesan agar para  berkendara lebih waspada ketika melewati jalan-jalan yang terkenal rawan kejahatan. Apalagi di waktu-waktu lalu lintas sepi, seperti malam atau dini hari.

Dalam kasus ini pelaku di jerat dengan pasal 365  ayat KHUP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjambretan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Diungkap Polresta Sidoarjo

Trending Now