Seorang Money Changer ABC Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BAKTI Kominfo
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung telah memeriksa 1 Orang Saksi yang berprofesi sebagai Money Changer
Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dalam Perkara TPK dan TPPU pada
Senin 31 Juli 2023.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ucap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu ESN selaku Money Changer ABC. ESN diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.