Sambo Seumur Hidup Putri 10 Tahun, Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Admin JSN
24 Agustus 2023 | 20.52 WIB Last Updated 2023-08-24T13:52:40Z

 


Sambo Seumur Hidup Putri  10 Tahun,  Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kamis, 24 Agustus 2023 - Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah sukses melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Terpidana Ferdi  Sambo,  Kuat Ma'ruf, dan Terpidana Ricky Rizal Wibowo. Sebelumnya, Terpidana Putri Candrawathi juga telah dieksekusi pada Rabu, 23 Agustus 2023.


Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menghukum keempat terpidana dengan berbagai masa tahanan.


Terpidana Ferdy Sambo  dihukum pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.


Terpidana Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.


Terpidana Kuat Makruf,  dihukum pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.


Terpidana Ricky Rizal Wibowo, dihukum pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.


Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan aman dan terkendali, berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, tidak memberikan pernyataan lebih lanjut terkait eksekusi tersebut. Eksekusi ini menjadi titik penutup dari proses hukum yang panjang atas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sambo Seumur Hidup Putri 10 Tahun, Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Trending Now