ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Viral Isu Pungutan Sekolah , Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur Beri Klarifikasi

Admin JSN
17 Juli 2023 | 08.51 WIB Last Updated 2023-07-17T01:52:26Z

Viral Isu Pungutan Sekolah , Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur Kunjung Wahyudi Beri Klarifikasi

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Berkaitan dengan bertebarnya video yang menyatakan bahwa Komite Nasional Pendidikan (Komnas Pendidikan) Jawa Timur dilarang memungut biaya pendidikan sekolah, Kepala Komnas Pendidikan Jatim, Kunjung Wahyudi memberikan klarifikasi. Dalam video yang diunggah di Youtube dengan nama akun Firda Gama, Kunjung Wahyudi menyatakan bahwa informasi yang beredar luas telah membuat resah masyarakat. 

Informasi tersebut memang tercantum dalam perundangan khususnya Permendikbud nomor 75 tahun 2016, namun tidak berdiri sendiri. Terdapat pasal lain yang menyatakan bahwa komite sekolah memiliki kewenangan untuk menetapkan biaya pendidikan, khususnya untuk rentang SMA atau SMK," ucap Kunjung pada JatimSatuNews Senin, 17/7/2023.

Aturan mengenai komite sekolah selain tertera di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016  juga terdapat peraturan di lain. Beberapa peraturan di atasnya yakni Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang menyatakan poin mencerdaskan kehidupan bangsa, UUD 1945 pasal 31, UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam perundangan tersebut disebutkan bahwa para orang tua terlibat dalam pembiayaan pendidikan. 

"Bagi orang tua yang menyekolahkan putra-putrinya ikut serta berkontribusi dalam hal biaya sekolah," kata Kunjung Wahyudi menambahkan.


Peraturan lain yakni Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, pada Bab I pasal 2 ayat 1 dan 2b menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah pusat memberikan dana bantuan dalam bentuk BOS. Pemerintah daerah memberikan bantuan dana dalam bentuk BPOPP. 


"Masyarakat memberikan dana dalam bentuk dana partisipasi masyarakat melalui orang tua peserta didik," kata Kunjung Wahyudi menambahkan. 


Kemudian di Bab 4 pasal 48 dijelaskan bahwa tanggung jawab peserta didik, orang tua, maupun wali dimaksudkan untuk menutupi kekurangan pendanaan di satuan pendidikan. Dan mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan.


Peraturan lainnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 30 tahun 2017 yang membahas tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam peraturan tersebut termakhtub bahwa keluarga berkewajiban memfasilitasi kebutuhan belajar anak. Kebutuhan studi yang dimaksud meliputi seragam, alat tulis, study banding, study tour, workshop, seminar dan lain sebagainya.


"Kegiatan belajar siswa tersebut tidak dibiayai dana BOS maupun BPOPP," kata Kungjung Wahyudi.


Selanjutnya terdapat Perda No 11 tahun 2017 terkait penyelenggaraan pendidikan. Pasal 10 huruf b menyatakan bahwa pemerintah provinsi wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi peserta didik yang berusia 7-15 tahun.


" Artinya pemerintah provinsi hanya menyediakan dana untuk pendidikan dasar, yakni SD dan SMP. Pemerintah provinsi tidak menjamin biaya pendidikan untuk siswa SMA/SMK," kata Kunjung Wahyudi.



Yang terbaru, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 8 tahun 2023, tentang komite sekolah, memperkuat perundangan Permendikbud no 75 tahun 2016. Dalam Peraturan Gubernur tersebut dijelaskan detail bahwa komite sekolah yang terpilih, lantas menandatangani pakta integritas. Komite sekolah dalam menggalang dana perlu membuat proposal yang diketahui kepala sekolah dan disetujui kepala sekolah, ketua komite dan kepala cabang dinas pendidikan di wilayah tersebut.


Atas penggalangan dana yang dilakukan, komite sekolah diwajibkan membuat pertanggungjawaban berupa laporan kepada sekolah, orang tua, dan masyarakat selama 6 bulan sekali. Pihak sekolah juga bertanggung jawab membuat laporan pertanggungjawaban penggalangan data terharap orang tua, masyarakat, dan kepala cabang dinas pendidikan wilayah. 


"Terdapat tiga istilah penting yakni bantuan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan dan sumbangan dikelola komite sekolah. Sedangkan pungutab sekolah dikelola sekolah," ucap Kunjung Wahyudi.



Bantuan merujuk pada pemberian uang, barang atau jasa di luar peserta didik, orang tua, atau wali. Sementara sumbangan adalah pemberian uang, barang atau jasa yang dilakukan orang tua peserta didik, atau wali. Sumbangan dan bantuan dilakukan secara sukarela, sesuai kesepakatan sekolah, komite, dan orang tua atau wali. Pungutan merujuk pada penarikan uang oleh pihak sekolah yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu dan bersifat mengikat.


Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan, namun diperbolehkan menerima bantuan atau sumbangan dari peserta didik, orang tua atau wali. Ans/wul



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral Isu Pungutan Sekolah , Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur Beri Klarifikasi

Trending Now