TUBAN | JATIMSATUNEWS.COM:
Aksi Konvoi pada saat malam prosesi pengesahan calon warga baru ditanggapi serius oleh Ketua perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban.
Aksi yang terjadi pada Kamis 20 Juli 2023 di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban itu berujung pengerusakan rumah dan pembakaran motor milik warga yang dilakukan oleh massa penggembira dari PSHT.
Menanggapi kejadian itu Kangmas Lamidi ketua PSHT cabang Tuban mengatakan akan memberikan tindakan tegas kepada para warganya yang saat itu melakukan konvoi dan melakukan pelanggaran pelanggaran hukum saat pelaksanaan pengesahan warga baru PSHT di Padepokan Tuban.
“Sebelumnya dengan tegas kita melarang adanya konvoi atau arakan-arakan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat karena hal ini tidak sesuai dengan ajaran SH Terate” tutur Lamidi.
Lebih lanjut Lamidi menjelaskan aksi konvoi pada malam prosesi pengesahan calon warga baru SH Terate cabang Tuban tidak hanya dilakukan anggota PSHT Tuban, tetapi juga oleh warga PSHT yang datang dari kota lain.
Sehingga keberadaan konvoi tersebut menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat seperti kebisingan dan kemacetan arus lalu lintas.
“Saat ini para pengurus cabang sedang melakukan pendataan semua warga PSHT yang terlibat konvoi melalui ketua ranting masing-masing,” ucap Lamidi.
Menurut Lamidi saat ini pengurus cabang juga sedang mendalami keterlibatan beberapa warganya pada kejadian malam itu.
Untuk warga PSHT yang sekarang terlibat persoalan hukum dan ditahan di Mapolres Tuban apabila terbukti benar-benar bersalah akan dijatuhi sanksi berat yang dikeluarkan langsung oleh cabang sesuai dengan AD/ART yang ada.
“Untuk warga yang terlibat konvoi akan diberikan sanksi dan pembinaan melalui ketua ranting dan untuk pengurus cabang sudah mempersiapkan sanksi setelah proses pemeriksaan internal selesai kami lakukan,” paparnya.
Masih kata Lamidi kerugian lain yang didapatkan oleh warganya yang mengikuti konvoi bisa dengan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang ditemui di jalan seperti yang terjadi di Kecamatan Plumpang yang berakibat ditangkapnya beberapa peserta konvoi oleh petugas kepolisian.
“Semoga sanksi ini bisa menjadi peringatan bagi kita semua agar tidak melanggar peraturan. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa menyambut adik-adik warga baru dengan kegiatan-kegiatan yang lebih berguna,” pungkasnya
Sebelumnya, Kapolres Tuban berkomitmen akan menindak tegas dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kejadian pengerusakan rumah serta kendaraan warga oleh sekelompok oknum perguruan silat saat berlangsung kegiatan pengesahan warga baru pada Jum'at (21/07/23) lalu.
"Kalau ada ketua ranting maupun rayon yang justru menyuruh untuk melakukan konvoi maupun arak-arakan akan kami proses, ini tidak lain dan tidak bukan untuk ketertiban umum" tegas AKBP Suryono Kapolres Tuban.(Endaru)