Guru SD Kabupaten Malang Diduga Selingkuh Ternyata Tidak Terbukti

Admin JSN
16 Juni 2023 | 19.36 WIB Last Updated 2023-06-16T12:42:00Z

 


Njekto,  Kuasa Hukum Guru SD Kabupaten Malang Diduga Selingkuh Ternyata Tidak Terbukti

MALANG | JATIMSATUNEWS. COM Ramai ramai menolak seorang guru perempuan mengajar di sebuah sekolah SD Kabupaten Malang karena diduga Selingkuh ternyata hitam di atas putih tidak terbukti. 

Hal ini sebagaimana dikatakan kuasa hukum  Njekto Hadi Sasongko,SH.

"Sampai sidang perceraian ke empat ini,  tuduhan selingkuh suami atas klien saya bernama YDM dengan status guru di SD Tmprj tidak dapat dibuktikan," papar lelaki kuasa hukum kawakan ini seraya memaparkan bukti tertulis perdamaian antara Guru YDM dan suaminya yang menggugat cerai kepada JatimSatuNews di Karanglo Jumat 16 juni 2023.


Persoalan sebetulnya sudah selesai april 2023 lalu akan tetapi mencuat lagi karena guru YDM ditolak oleh sebagian wali murid untuk kembali bertugas di sekolah asal yakni Gjhrj mengingat guru YDM diduga mendapatkan PPG untuk kembali ke Sekolah SD asal. Dalam hal ini petisi tanda tangan keberatan telah pula ditandatangani wali murid berkop Komite dilayangkan Kepala Sekolah SD Gkhrj. 

"Perdamaian antar kedua belah pihak telah dicapai. Kenapa orang lain mengusik? Apalagi tidak ada bukti bahwa Bu Guru YDM yang dituduh selingkuh melakukan hal tersebut. Ini adalah masalah rumah tangga bu guru, " ujar kuasa hukum Njekti.

Harapanya sesudah diketahui tidak ada bukti perselingkuhan guru YDM kembali dapat menunaikan profesinya sebagai guru sebagaimana biasa. 

"Kasus perselingkuhan tidak dapat dibuktikan jadi saya harap klien saya mendapatkan nama baiknya kembali dan bisa mengajar seperti sedia kala," ujar kuasa hukum. (ans)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru SD Kabupaten Malang Diduga Selingkuh Ternyata Tidak Terbukti

Trending Now