Langsung ke konten
Selasa, 8 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Sambut Hari Raya Fitri 1444, Berikut 4 Himbauan Kapolsek Robatal Prihal Takbir Keliling

SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Polsek Robatal, berikan Himbauan kepada Masyarakat Kecamatam Robatal untuk tidak melakukan takbir keliling berlebihan.
Berikut himbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan takbir keliling.
1. Tidak melakukan iring-iringan atau konvoi apalagi menyebabkan kemacetan lalulintas dan menggunakan kanalpot brong (tilu)
2. Tidak menyalakan mercon atau petasan dapat menyebabkan cedera fisik, kebakaran dan sanksi pidana.
3. Tidak menggunakan pengeras suara yang berlebihan apalagi menggunakan musik remix, house atau DJ.
4. Kami Forkopimcam Robatal dan tokoh agama Kecamatan Robatal sepakat melarang kegiatan malam takbir keliling dengan cara berlebihan lebih-lebih membawa kemudharatan.

Dan barang siapa yang melanggar himbauan tersebut, kami akan membubarkan,” pungkas Kapolsek Robatal Iptu Bobby Wirawan dengan tegas. Jum’at, 21 April 2023. 

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.