ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kuota Di Kotamu Penuh ? M-Paspor Aja, Buat Paspor Di Kota Orang Hanya 5 Menit

Eko Rudianto
08 April 2023 | 07.57 WIB Last Updated 2023-04-08T01:07:36Z


Bagi kamu yang memiliki keinginan untuk pergi keluar negeri pastinya harus tidak asing yang namanya paspor, menurut UU No. 6 Tahun 2011 paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu . nah dari sini udah paham kan, selanjutkan kamu harus tahu siapa saja yang berham memegang paspor indonesia dan bagaimana cara mendapatkannya.  Sebelum itu, ada banyak isu terkait halaman paspor yang 24 dan 48 aku ingin sampaikan bahwa terkait jumlah halaman tidak membedakan fungsi dan kegunaannya selain jumlah halamannya. Bagi kamu yang akan mondar-mandir di negeri orang dengan periode banyak seperti pekerja maka buatlah yang 48 halaman. Namun bagi kamu yang hanya jarang pergi aku sarankan untuk membuat yang 24 halaman saja, perbedaannya terletak pada harganya saja.

Terkait paspor biasa dan elektronik, aku sarankan untuk membuat yang elektronik, karena lebih aman sebab dilengkapi oleh biometri dan sidikjari pemegang. Selain itu kamu tidak perlu mengantri panjang saat berada dibandara ketika pengecekan. Namun di Indonesia, setahuku hanya bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Bali saja yang dilengkapi scan elektronik. 

Aku kemarin mengurus pembuatan paspor, saya berdomisili di Malang namun mengurusi paspor di Kantor Imigrasi jember. Apakah bisa ? bisa dong, apalagi sekarang ada aplikasi M-Paspor yang dapat membantumu mengurus paspor sambil rebahan dirumah. Namun alasannya saat itu bukan iseng ya teman-teman saya mengurus di kantor imigrasi Jember, namun karena ada sesuatu kendala. Jadi begini, di Jawa Timur ada 8 kantor imigrasi yang melayani pembuatan paspor, nah di Malang sendiri hingga April 2023 kuota pembuatan paspor penuh sedangkan aku harus segera memiliki paspor seminggu kedepan, akhirnya dari ke-8 kantor cabang imigrasi tersebut aku menghubungi admin dari masing-masing kantor dan bertanya apakah kuota untuk minggu ini masih ada, setelah menjawab jawaban yang sesuai dan tentunya harus registrasi pada aplikasi M-Paspor untuk memastikan maka akhirnya aku memilih Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember sebagai tempat aku membuat paspor. Sebelum itu kalian harus menyiapkan beberapa berkas dan aturan lainnya ya.

Persyaratan Pemohonnya sebagai berikut :

I.          WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

1. kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el);

2. kartu keluarga;

3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.


Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :

1. nama; 

2. tanggal lahir;

3. tempat lahir; dan

4. nama orang tua


Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Dokumen Tambahan sebagai berikut :

1. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;

2. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;

3. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;

4. Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;

5. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat/BNP3TKI.

6. Bagi yang bertujuan untuk bekerja diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;

7. Bagi yang bertujuan untuk magang, melampirkan surat rekomendasi Ditjen BINALATTAS Kemenaker

8. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir

9. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan ke negara-negara Timur Tengah, melampirkan ijazah pendidikan terakhir, surat rekomendasi Kemenag sesuai domisili atau surat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai domisili


 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

1. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ayah atau ibu;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran atau surat baptis

4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

(Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).


III.    Calon TKI Domisili Indonesia

Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

1. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el);

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan

7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:

1. Nama;

2. Tanggal lahir;

3. Tempat lahir; dan

4. Nama orang tua.

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).


IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan Paspor biasa lama. (Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).


V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan

2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

(Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).


Oiya teman-teman karena semua dokumen dicopy dalam rangkap 1 di kertas A4 kalau Fotocopy KTP jangan di gunting ya, karena nanti akan di tolak petugas. Intinya semua berkas Fotocopy dalam ukuran A4.


Kemudian syarat untuk pergantian paspor, pergantian paspor  bisa dilakukan dengan syarat Karena Habis Masa Berlaku atau Halaman Paspor Penuh. 


Bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:

1. Paspor Lama;

2. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)


Dokumen tambahan berupa :

1. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;

2. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;

3. Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;

4. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat/BNP3TKI dan bagi CPMI program G to G melampirkan Surat Rekomendasi dari BP2MI.

5. Bagi yang bertujuan untuk bekerja diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;

6. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir

7. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan ke negara-negara Timur Tengah, melampirkan ijazah pendidikan terakhir, surat rekomendasi Kemenag sesuai domisili atau surat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai domisili

(Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).


Karena Hilang atau Rusak sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el);

2. Kartu Keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;

5. Fotocopy Paspor Lama

6. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);

7. Membawa dokumen tambahan sesuai tujuan pengurusan paspor

8. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;

9. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;

10. Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;

11. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat/BNP3TKI dan bagi CPMI program G to G melampirkan Surat Rekomendasi dari BP2MI.

12. Bagi yang bertujuan untuk bekerja diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;

13. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir

14. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan ke negara-negara Timur Tengah, melampirkan ijazah pendidikan terakhir, surat rekomendasi Kemenag sesuai domisili atau surat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai domisili

Dokumen kelengkapan persyaratan (selain Paspor Lama) harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4.


Sekarang kita lanjut pada bagian paling penting yaitu Prosedur Permohonan Paspor dan Penggantian Paspor.

Prosedur Permohonan Paspor dan Penggantian Paspor

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:

1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi “M-Paspor” yang bisa dipasang melalui Playstore / Appstore.

2. Ikuti langkah pengisian sesuai video berikut Prosedur M-pASPOR

3. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi/ULP sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas.

4. Petugas akan memanggil Pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan Fotocopy.

5. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.

6. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.

7. Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.

8. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.

9. Setelah proses wawancara selesai,

A. Jika permohonan walk in/tidak melalui M-Paspor,

1. petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor

2. Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.

3. Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.

4. Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.

10. Jika permohonan melalui M-Paspor, Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan foto dan wawancara dengan membawa bukti Pembayaran.

11. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi

12. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

13. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.

14. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Itulah artikel dari saya semoga bermanfaat.


Adapun Rincian Permohonan Paspor adalah sebagai berikut 

1.Paspor biasa 48 halaman
Rp. 350,000,-
2.Paspor biasa 48 halaman Elektronik
Rp. 650.000,-
3.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNIRp. 100.000,-
4.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Rp. 150.000,-
5.Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang SamaRp. 1.000.000,-

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuota Di Kotamu Penuh ? M-Paspor Aja, Buat Paspor Di Kota Orang Hanya 5 Menit

Trending Now