BONDOWOSO | JATIMSATUNEWS.COM - Dalam Operasi Pekat Semeru 2023 Unit Satuan Resmob Narkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan Pil koplo atau Pil berlogo Y.
Diketahui bahwa Pelaku An. Inisial MA (22) yang beralamatkan Dusun Krajan Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Bondowoso.
Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba pada hari Selasa (21/03/ 2023) sekitar Pukul 16.30 Wib, tepatnya di Kebun Pinus Desa Sukowono Kecil Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama kepada media, Jumat (24/3).
"Hasil pemeriksaan, MA diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar kefarmasian yang dilakukan dengan cara menjual bebas kepada umum sediaan farmasi berupa pil logo Y," ujar AKP Bagus.
Ia mengatakan sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) sudah dijual oleh tersangka.
" Dari tangan pelaku MA, kami berhasil amankan barang berupa : 2 kaleng plastik berisi 2000 (dua ribu) butir pil logo y, 2 plastik bening berisi 200 (dua ratus) butir pil logo Y, dan 1 unit HP Vivo Y91 warna merah, "imbuhnya.
Selanjutnya pelaku MA beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas tindakan Pelaku MA kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, " pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.