JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung telah memeriksa 2 Orang saksi
terkait perkara pengelolaan dana pensiun
pada Rabu 15 Maret 2023.
Dalam hal ini Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa keduanya sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Tentang hal tersebut dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa 2 orang tersebut salah satunya menjabat sebagai Kepala Divisi pada Bank BNI.
"Dua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019 yakni S selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia dan
JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas," Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam siaran pers.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.