MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Seperti yang telah banyak beredar mengenai kasus kerugian acara konser yang diadakan oleh BEM Universitas Negeri Malang yang diberinama Feskala tersebut hari demi hari kasus harus diurai dan diselesaikan.
Iuran wajib harus dilakukan semua partisipan diantaranya adalah volunteer yang harus membayar 750.000 perorang, Anggota BEM 1.250.000 perorang, Panitia Inti 1.500.000 perorang, Ketua Pelaksana 15.000.000, Menteri PSDM BEM 6.000.000 serta Ketua BEM 6.000.000 apabila di total adalah 205.750.000
Pembayaran itu harus dibayarkan minimal 50% dari jumlah masing-masing terakhir pada tanggal 9 Februari 2023 dan 50% berikutnya bisa diikutkan pada Uang Kuliah Tunggal (UKT). Jika sudah lunas semua maka tidak akan disangkutpautkan dengan kasus feskala ini yang akan dijamin dengan surat bermeterai.
Namun, jika belum membayar minimal 50% dengan batas yang ditentukan dan ketentuan berlaku yang telah disepakati maka Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari nama-nama panitia mulai dari volunteer hingga ketua BEM akan ternodai karena vendor tengah memiliki data diri dari kampus.