JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis 10 November 2022.
Tentang hal tersebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Sumedana menyatakan bahwa 3 orang telah dipanggil untuk bersaksi atas kasus tersebut.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia," cetus Dr. Ketut.
Adapun 3 orang saksi yang diperiksa antara lain AS selaku Direktur Utama PT Syntegra Tata Internasional,
A selaku Kepala Bagian Keuangan, Akuntansi, SDM dan Umum Divisi Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia serta DDBL selaku Direktur Pemasaran dan Pengembangan Bisnis PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia.
"Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia," jelas Dr. Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Zn