JATIMSATUNEWS.COM: Terdapat rapat koordinasi kelanjutan atas kasus lelang rumah dengan Nomor 11/Eks/2022/PN.Kpn. Rumah yang dilelang beralamat di Jl. Raya Padi Talangsuko no 10, RT 09 RW 01, Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Dimana dalam rakor tersebut dihadiri oleh pengacara pemenang lelang dan pihak pemohon yang di dampingi oleh keluarga tepatnya di Pengadilan Negri Kepanjen Kelas IB, Rabu 5 Oktober 2022,
Dalam rakor tersebut dianjurkan agar pihak pemenang lelang bersedia untuk menegoisasi penebusan rumah daripada untuk mengeksekusi pihak pemohon. Jalan untuk mencapai putusan agar pihak pelelang bersedia untuk melakukan mediasi ulang guna negoisasi harga rumah yang akan ditebus sangatlah tidak mudah dan berjalan cukup lama.
Setelah pihak pemohon mengutarakan segala uneg-uneg yang terpendam di hati, kisah yang diutarakan pemohon mampu mengetuk hati perwakilan Kapolres Kepanjen yakni ibu Erna yang turut menghadiri dalam rapat koordinasi di Pengadilan Negri Kepanjen Kelas IB sebagai undangan. Sebagai manusia Ibu Erna terketuk pintu hatinya untuk membantu dengan tulus pihak pemohon dengan menyarankan untuk melakukan mediasi ulang guna menegoisasi penebusan rumah.
Selain itu dibalik posisi pemohon yang lemah hukum, dari kisah yang diutarakan juga mampu mengetuk hati Nurani beberapa orang yang hadir diantaranya bapak Kepala Desa Talangsuko, dan perwakilan Kecamatan Turen yang turut membantu mengusulkan agar meringankan pihak pemohon dengan memberikan kompensasi berupa tanah kapling yang dapat dijadikan sebagai tempat tinggal pihak pemohon dan keluarga, serta menolak kompensasi berupa rumah kontrakan yang tak bisa menjadi tempat tinggal dalam jangka waktu untuk selamanya.
Akankah selanjutnya hati Nurani pihak pemenang lelang juga terketuk untuk melakukan negoisasi harga yang masuk akal bagi pemohon yang berprofesi sebagai seorang kurir