JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PMU dan Tersangka Korporasi PT JAK.
Saksi-saksi yang diperiksa menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena melalui keterangannya, Rabu 12 Oktober 2022,
"EK selaku Direktur PT Sapta Sumber Lancar, atas nama Tersangka Korporasi PT PMU. sedangkan RHN selaku Karyawan PPJK PT Amanah Langgeng, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT BES.
Sebelumnya Kejagung telah memanggil THT selaku General Manager PT IB, atas nama Tersangka Korporasi PT PMU. Juga FM, KEP keduanya merupakan pegawai Kepabeanan dan Cukai,
Saksi-saksi yang dipanggil untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara yang diusut Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021," ujarnya
Fach/Zn