JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: 4 orang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana korupsi di Korupsi PT Adhi Persada Realti pada Rabu 12 Oktober 2022.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agrung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," cetus Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam pers rilis.
Adapun keempat orang tersebut diperiksa atas nama Tersangka SU, Tersangka FF, Tersangka VSH, Tersangka NFH, dan Tersangka ARS.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. K selaku Koordinator Lapangan PT Cahaya Inti Cemerlang, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
2. ASV selaku Plt Direktur Utama PT Adhi Persada Properti, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
3. RTA selaku Kuasa PT Cahaya Inti Cemerlang, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
4. ZMY selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang periode 2017-sekarang, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," tutup Kapuspenkum Kejagung.