Ferdy Sambo dan 10 Nama Lain Berkasnya Telah Dilimpahkan oleh Kejaksaan ke PN Jakarta

Admin JSN
10 Oktober 2022 | 18.47 WIB Last Updated 2022-10-10T11:47:58Z
Ferdy Sambo dan 10 Nama Lain Berkasnya Telah Dilimpahkan oleh Kejaksaan ke PN Jakarta
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus pembunuhan atas Brigadir Joshua yang kini telah menjadi pembunuhan berencana penyidikannya telah sampai pada pelimpahan berkas. 

Dalam hal ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai terdakwa nomor 1, sedangkan istrinya Putri Candrawathi mengikuti di nomor 2. Berturut beberapa nama yang mencuat juga disebut dalam berkas, Senin 10 Oktober 2022.
 
Terhadap kasus tersebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam siaran pers hari ini menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 (sebelas) orang Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," cetus Dr.Ketut Sumedana.

Selanjutnya Kapuspenkum secara rinci dan spesifik menyebut nama-nama yang tertuang dalam berkas lengkap  dengan surat pelimpahan perkara. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Adapun nama-nama yang disebut dalam pelimpahan berkas adalah sebagai berikut:  

1. Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022. 

2. Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-807/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

3. Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-808/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

4. Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-805/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

5. Terdakwa KUAT MA’RUF, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-806/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Dalam tindak pidana obstruction of justice:
1. Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

2. Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK.,M.H., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-799/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

3. Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.I.K., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-802/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

4. Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-804/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

5. Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-801/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

6. Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-800/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

7. Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-803/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan: 
1. Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: 
DAKWAAN KESATU
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
dan
DAKWAAN KEDUA
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
atau
Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-243/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

4. Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

5. Terdakwa KUAT MA’RUF, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-244/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

6. Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-128/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
atau
Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

7. Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.I.K., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-127/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau
Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

8. Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-125/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
atau
Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
9. Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-124/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
atau
Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

10. Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-123/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
atau
Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

11. Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-126/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:
Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
atau
Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Kapuspenkum lebih lanjut.

Zn
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ferdy Sambo dan 10 Nama Lain Berkasnya Telah Dilimpahkan oleh Kejaksaan ke PN Jakarta

Trending Now