JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung Memeriksa
6 (enam) orang saksi
terkait perkara impor garam industri
, Kamis 20 Oktober 2022,
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jatimsatunews.com pada Kamis 20/10/2022.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. FGT selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia,
2. YKL selaku Direktur PT Matahari Sakti,
3. LS selaku Direktur PT Wonokoyo,
4. TM selaku Direktur PT Sinta Prima Feedmill,
5. RS selaku Direktur Utama PT Twink Indonesia, dan
6. MH selaku Direktur PT Superfeed, semuanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," jelasnya.
Pemanggil keenam orang saksi tersebut, tidak lain untuk mempermudah dan mempercepat penyelidikan prihal perkara tindak pidana
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," terang Ketut Sumedana.
Fach/Zn