JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung Memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam perkara impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021
Dalam hal ini Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.
Pihaknya telah menetapkan nama Tersangka Korporasi PT PMU dan Tersangka Korporasi PT JAK.
Menurut keterangannya KAPUSPENKUM (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Dr. Ketut Sumedana, memanggil tiga orang saksi, tidak lain untuk mempermudah dan mempercepat penyelidikan prihal perkara tindak pidana Impor Besi dan Baja, Selasa 11 Oktober 2022.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
THT selaku General Manager PT IB, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PMU. sedangkan FM, selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, dan KEP, selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama di Sub Unsur Pengolahan Informasi Kepabeanan dan Cukai, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT JAK," cetusnya
"Pemeriksaan ketiga saksi menurut Ketut Sumedana, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021,".
Fach/Zn