JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.
Demikian siaran pers Kejagung yang disampaikan oleh Kapuspenku Dr.Ketut Sumedana di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022,
"Adapun pemeriksaan berkaitan atas nama Tersangka Korporasi PT PAS," cetus Kapuspenkum.
"Saksi yang diperiksa yaitu BM selaku Direktur PT Nippon Steel Trading Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PAS," papar Dr.Ketut pada media.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.
Zn