2 Karyawan dari 2 Perusahaan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT. Waskita Karya

Admin JSN
28 Oktober 2022 | 04.40 WIB Last Updated 2022-10-27T21:40:24Z
 2  Karyawan dari 2 Perusahaan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT. Waskita Karya 
2 orang berstaus  karyawan telah diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis 27 Oktober 2022.

"JAM PIDSUS memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana dalam siaran pers  Kamis 27 Oktober 2022 di Jakarta.

Adapun data lengkap karyawan yang diperiksa yaitu:

1. MSS selaku Karyawan CV Rioli Metalindo Perkasa, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

2. SH selaku Karyawan PT Grand Surya Multi Sarana, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk..

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," cetus Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," jelas Dr.Ketut

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Karyawan dari 2 Perusahaan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT. Waskita Karya

Trending Now